BLITAR,BANGSAONLINE.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun melakukan normalisasi jalur di sejumlah perlintasan sebidang di Kabupaten Blitar sebagai upaya meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan meminimalkan risiko kecelakaan.
Normalisasi dilakukan di dua titik perlintasan antara Stasiun Garum dan Stasiun Talun.
Lokasi tersebut berada di Desa Pasirharjo, Kecamatan Talun.
Dua titik perlintasan yang dinormalisasi berada di JPL 171 Km 111+9/0 dan JPL 172 Km 112+3/4.
Dalam kegiatan tersebut, KAI melakukan penyempitan akses jalan dengan pemasangan patok berbahan rel kereta api untuk membatasi dimensi kendaraan yang melintas.
Di JPL 171, lebar jalan yang sebelumnya lebih dari tiga meter dipersempit menjadi 1,3 meter sehingga hanya dapat dilalui kendaraan roda dua.
Sementara di JPL 172, akses jalan dipersempit menjadi dua meter dari sebelumnya lebih dari tiga meter.
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, mengatakan langkah tersebut dilakukan agar kendaraan besar atau kendaraan yang tidak sesuai kelas jalan tidak memaksakan melintas di perlintasan sebidang.
“Keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama. Kami berharap langkah normalisasi ini dapat mengurangi risiko terjadinya kecelakaan di perlintasan sebidang,” ujarnya.
Pelaksanaan normalisasi melibatkan Tim Pengamanan Daop 7 Madiun dan Tim JR 7.11 Blitar.
Kegiatan itu juga dilakukan bersama sejumlah pihak terkait, mulai dari Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar, Pemerintah Desa Pasirharjo, hingga Bhabinkamtibmas setempat.
Selain melakukan penataan akses jalan, KAI juga memberikan edukasi kepada masyarakat terkait keselamatan saat melintas di jalur kereta api melalui slogan “BERTEMAN”, yakni Berhenti, Tengok kiri-kanan, Aman, baru Berjalan.
KAI mengimbau masyarakat mematuhi rambu lalu lintas dan tidak menerobos perlintasan saat sinyal berbunyi maupun ketika palang pintu mulai tertutup. (ina/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




