Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, mengatakan langkah tersebut dilakukan agar kendaraan besar atau kendaraan yang tidak sesuai kelas jalan tidak memaksakan melintas di perlintasan sebidang.
“Keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama. Kami berharap langkah normalisasi ini dapat mengurangi risiko terjadinya kecelakaan di perlintasan sebidang,” ujarnya.
Pelaksanaan normalisasi melibatkan Tim Pengamanan Daop 7 Madiun dan Tim JR 7.11 Blitar.
Kegiatan itu juga dilakukan bersama sejumlah pihak terkait, mulai dari Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar, Pemerintah Desa Pasirharjo, hingga Bhabinkamtibmas setempat.
Selain melakukan penataan akses jalan, KAI juga memberikan edukasi kepada masyarakat terkait keselamatan saat melintas di jalur kereta api melalui slogan “BERTEMAN”, yakni Berhenti, Tengok kiri-kanan, Aman, baru Berjalan.
KAI mengimbau masyarakat mematuhi rambu lalu lintas dan tidak menerobos perlintasan saat sinyal berbunyi maupun ketika palang pintu mulai tertutup. (ina/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




