Sebar Rekaman Video Call Vulgar, Pemuda di Sampang Dibekuk Polisi

Sebar Rekaman Video Call Vulgar, Pemuda di Sampang Dibekuk Polisi Konferensi pers Satreskrim Polres Sampang dalam ungkap kasus penyebaran konten pornografi

“Motifnya karena sakit hati dengan sikap S atau korban. Pelaku lalu menyebarkan video itu ke media sosial. Saat ini pelaku sedang ditahan di rutan ,” kata Iptu Fajri, Sabtu (25/4/2026).

Iptu Fajri menegaskan bahwa pelaku membuat, merekam sendiri, lalu menyebarkan video bermuatan pornografi tersebut ke media sosial.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam Vivo 1918 milik pelaku.

Atas perbuatannya, MR dijerat Pasal 407 ayat (1) KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Akibat perbuatannya pelaku terjerat pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun,” pungkasnya. (van)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO