KBO Satreskrim dan Humas Polres Sampang saat memberikan keterangan pers
SAMPANG,BANGSAONLINE.com -Satreskrim Polres Sampang mengungkap kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor yang dilakukan seorang pria berinisial MR.
Pelaku menggunakan modus berpura-pura menjadi pembeli kendaraan yang dijual melalui media sosial.
KBO Satreskrim Polres Sampang Ipda Poundra Kinan Aditama menjelaskan, kasus tersebut bermula ketika korban bernama Sumheri menawarkan sepeda motor Honda PCX miliknya melalui Facebook.
“Pelaku kemudian menghubungi korban dan sepakat untuk melihat langsung kendaraan yang hendak dibeli. Setibanya di rumah korban di Dusun Rabajateh, Desa Taddan, Kecamatan Camplong, pelaku meminta izin untuk mencoba sepeda motor tersebut. Korban yang tidak menaruh curiga mengizinkan pelaku melakukan test drive,” jelasnya, Senin (06/04/2026).
Setelah membawa motor tersebut, pelaku tidak pernah kembali. Korban sempat mencoba menghubungi nomor telepon pelaku, namun sudah tidak aktif.
“Korban juga menemukan tas milik pelaku yang sengaja ditinggalkan di rumahnya. Setelah dibuka, tas tersebut ternyata hanya berisi sejumlah uang mainan dengan pecahan menyerupai uang asli,” bebernya.
Polisi yang menerima laporan kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku saat hendak menjual motor hasil kejahatannya di wilayah Banyuates.
“Pelaku menjual motor tersebut seharga Rp21 juta. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” pungkasnya. (van)

























