Gedung KPK. Foto: Ist
“Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup atas dugaan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kekuasaan. Terkait pemerasan atau penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Tulungagung,” ucapnya.
Dalam konstruksi perkara, Gatut diduga meminta pejabat menandatangani surat pengunduran diri tanpa tanggal sebagai alat kendali, serta meminta sejumlah uang dari kepala OPD.
Total permintaan mencapai Rp5 miliar, dengan realisasi penerimaan sekitar Rp2,7 miliar. Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian barang dan pemberian tunjangan hari raya.
KPK juga menemukan indikasi pengaturan proyek dan pengadaan barang/jasa, di mana tersangka diduga meminta jatah hingga 50 persen dari nilai anggaran proyek. Barang bukti yang disita berupa uang tunai Rp335,4 juta, dokumen, barang bukti elektronik, serta barang mewah.
KPK menahan kedua tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 11-30 April 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Atas perbuatannya, mereka disangkakan melanggar ketentuan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait pemerasan dan gratifikasi. (rom)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




