Dewi Sulis Herawati, Pelapor kasus dugaan penggelapan Penjualan Kasur didampingi R. Fauzi Zuhri Wahyu Pradika, Kuasa Hukumnya menunjukan bukti pengembalian SHM yang pernah diserahkan keluarganya
”Angka itu adalah untuk pembayaran barang dengan jumlah 2788 milik PT Dynasti Indomegah,” jelas Dika.
Menurut Dika, yang dipertanyakan dari pihak Furqon uang senilai Rp. 367.721.100. Uang itu sudah untuk pelunasan nota pada pemesanan sebelumnya atau beda order.
”Disini kami punya rincian dan bukti transfernya Furqon yang telah dilunaskan ke nota lama, untuk orderan kasur busa dan springbed yang salah satunya menggunakan bendera cv. Madani sebagai user project PT. Dynasti ” tuturnya.
Saat order, lanjut Dika, Furqon tidak bisa langsung order ke perusahaan kliennya karena untuk peoject hanya dikhususkan untuk kebutuhan instansi, pemerintahan, asrama, hotel dan bukan diperuntukan untuk toko retail.
Sehingga, lanjut dia, untuk projek tersebut salah satunya menggunakan bendera CV Madani Cipta Selaras dan untuk project pondok pesantren langsung menggunakan nama pondok masing - masing dan dikirim pabrik langsung ke pondok tersebut, sehingga yang muncul di PT Dynasti adalah orderan atas nama pondok secara langsung.
”Barang yang dipesan dikirimkan ke pondok-pondok yang ditunjukkan datanya oleh Furqon. Alurnya, Furqon ini order, atas nama pondok pesantren langsung, terus oleh PT Dynasti Delivery Order (DO)nya dikirim ke pondok, bukan ke tokonya Furqon. Itu atas permintaan Furqon,“ ungkapnya.
Pihaknya mengaku sudah mengkroscek langsung dengan turun lapangan ke pondok-pondok yang ada di wilayah Jawa itu.
Ia menyebut pihak pondok ternyata mempunyai bukti lunas dari furqon atas nama toko Al Miswalah atau Uzair Sleep dan bukti transfer juga langsung ke rekening pribadi furqon azizi.
”Jadi toko Al Misfalah ini mengeluarkan cap lunas. Sehingga pondok-pondok tersebut ngeyel ke PT Dynasti bahwasanya sudah membayar lunas. Harusnya kan bukti lunasnya dari PT Dynasti, bukan dari toko Al Misfalah tersebut,” beber Dika diamini Dewi disebelahnya.
”Yang jelas mereka (pondok) punya bukti lunas. Ada bukti rekening koran dan sudah di penyidik. Jadi kami disini dari kuasa hukum menjelaskan supaya informasi tidak liar kami beberkan faktanya. Tidak ada maksud dipaksakan, karena yang dilaporkan adalah nota-nota orderan Furqon yang tidak dibayar sama sekali,“ urainya.
Meski demikian, Dika menyatakan bahwa kliennya sangat dirugikan dengan adanya kasus tersebut. Bahkan, ungkap Dika, kliennya menjadi tidak nyaman di kantor hingga merugikan secara moral dan professional Padahal, sudah bekerja di perusahaan tersebut selama 15 tahun dan baru kali ini ada pemasalahan seperti ini.
”Masalah dengan Furqon ini menyebabkan klien kami merasa tertekan karena dianggap bertanggung jawab. Padahal, kasur tersebut murni sudah dikirim semuanya. Kami klarifikasi 0 rupiah tidak ada masuk di Dewi, tidak ada dinikmati Dewi selaku pelapor,“ jlentrehnya.
Jika ada informasi yang menyebutkan uang pembayaran masuk ke rekening Dewi, kata Dika, uang itu kembali lagi ke pembayaran nota nota lama Furqon yang menggunakan bendera user project PT. Dynasti salah satunya atas nama cv. Madani yang dipakai Furqon order kasur. Bahkan penyidik sudah cek mutasi rekening Dewi.
”Kami sangat percaya dengan kinerja dan profesionalitas kepolisian, khususnya Polresta Sidoarjo. Penetapan tersangka menurut kami sudah sesuai, selanjutnya di Kejaksaan harapan kami ini bisa proses sesuai hukum yang berlaku dan seadil-adilnya,“ pungkas dia.
Diberitakan sebelumnya pihak Furqon menggelar aksi demo di Polresta Sidoarjo hingga geser ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo untuk menyuarakan kasus yang menjerat Furqon Azizi. Diantaranya menyebut ada dugaan kriminalisasi dan kasus Furqon adalah kasus perdata, bukan pidana.
Bahkan, saat demo di Kejari Sidoarjo pihak kuasa hukum tersangka menuding Kasi Pidum Kejari Sidoarjo Bram Prima Putra arogan usai pertemuan dengan perwakilan dari Kejari Sidoarjo. Aksi itu hingga dilanjutkan ke Kejati Jatim.(cat/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




