Petambang Ngawi Tuntut Diskresi Izin, BPMPPT: Tidak Ada Diskresi

Petambang Ngawi Tuntut Diskresi Izin, BPMPPT: Tidak Ada Diskresi Kondisi tambang di Ngawi yang berbeda dengan daerah yang lain. foto: zainal abidin/BANGSANOLINE

NGAWI, BANGSAONLINE.com - Pelaku penambangan di Ngawi mendesak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur (Jatim) mengeluarkan diskresi atau kelonggaran terhadap perizinan galian tambang di wilayah Ngawi. Alasannya, karakteristik pertambangan di Ngawi berbeda dengan daerah lainya seperti di Lumajang.

“Jadi lucu kalau klasifikasinya disamakan dengan pertambangan emas, pasir besi dan lainya. Tentunya sangat memberatkan perizinan bagi pelaku tambang dari Ngawi. Padahal di Ngawi beda jauh. Mereka (pelaku tambang) hanya mengeruk tanah,” kata Budi Purwanto salah satu pelaku tambang di Ngawi, Jumat (20/11).

Dia mengaku mengikuti rapat koordinasi (rakor) dengan Dinas ESDM Jatim di Surabaya dan mengamini tentang diskresi perizinan. Sebab di Ngawi, belum bisa dikatakan sebagai areal pertambangan melainkan pengerukan tanah. Sehingga regulasi administrasi perizinan tak bisa disamakan dengan perizinan murni pertambangan.

Mantan anggota DPRD Ngawi ini menyebut hasil rakor dengan Dinas ESDM Jatim tersebut telah disepakati perizinan yang diterapkan sebatas alih fungsi pemerataan lahan. Dengan demikian pelaku tambang wilayah Ngawi hanya diperkenankan mencari Izin Usaha Pertambangan (IUP) Penjualan ke Dinas ESDM Jatim yang difasilitasi Pemkab Ngawi.

“Jadi istilah alih fungsi lahan itu begini, misalkan tanah tandus tidak produktif mungkin karena faktor kemiringan seperti bukit dan kita datarkan. Dan hasil dari pemerataan lahan itu kita jual dan itupun rata-rata lahanya kurang dari 5 hektar,” terang dia lagi.

Dia pun membenarkan, sampai sekarang ini memang ada 59 pelaku tambang sudah melakukan permohonan perizinan ke Dinas ESDM Jatim. Dan sesuai tahapan pemrosesan izin sudah mencapai 29 pelaku tambang dan 9 di antaranya sudah mendekati final. Selain itu Budi Purwanto juga tidak menampik, kalau IUP Penjualan tersebut hanya diberlakukan kepada pelaku tambang dengan domisili asli Ngawi. Dengan demikian, para pelaku tambang akan bisa mengurus izin sebatas IUP Penjualan dengan waktu tidak kurang dari 10 hari.

Sementara Kepala Badan Penanaman Modan dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) Ngawi Yusuf Rosyadi membantah adanya diskresi dari Dinas ESDM Jatim. Kalaupun ada, kebijakan tersebut mendasar pada payung hukum Peraturan Gubernur (Pergub) Jatim Nomor 16 Tahun 2015 tentang pedoman pemberian izin bidang energi dan sumber daya mineral.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO