Pemkab Ngawi kembali Tegaskan Pelaku Tambang Wajib Kantongi Izin

Pemkab Ngawi kembali Tegaskan Pelaku Tambang Wajib Kantongi Izin Ratusan dump truk milik penambang memenuhi jalan-jalan protokol Ngawi saat demo November lalu. foto: zainal abidin/ BANGSAONLINE

NGAWI, BANGSAONLINE.com - Pemkab Ngawi bersikap tegas terhadap tambang galian C. Pemkab Ngawi tetap meminta pelaku pertambangan melengkapi perizinan.

“Tetap tidak boleh aktivitas (tambang galian C) sebelum memiliki izin,’’ tegas Sekretaris Daerah (Sekda) Ngawi Siswanto, Kamis (3/12).

Dijelaskan, rapat koordinasi (rakor) antara perwakilan Serikat Buruh Tambang (SBT), Pemkab Ngawi dan Polres Ngawi yang berlangsung Selasa (1/12), tujuannya mencari win–win solution terkait masalah perizinan pertambangan. Meski rapat berjalan alot, perwakilan tambang akhirnya lunak dan mengurungkan niat melakukan aksi unjuk rasa yang sudah diberitahukan ke kepolisian.

“Intinya, bagaimana caranya cari solusi. Dan kami menyarankan tak usah demo. Dan mereka (pelaku tambang) tetap beroperasi, tetapi menunggu izin terlebih dahulu,’’ ungkap Siswanto.

Siswanto menambahkan, Pemkab Ngawi hanya sekadar menyampaikan aturan normatif seputar izin pertambangan. Mulai kewenangan perizinan tambang yang diambil alih pemerintah provinsi (pemprov) sesuai Undang-Undang Nomor 23 tentang Pemerintah Daerah (Pemda) hingga mekanisme perizinan yang diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 16/2015 tentang Pedoman Pemberian Perizinan Bidang ESDM di Jawa Timur.

“Muaranya tetap ke Provinsi, bukan di pemerintah daerah. Jangan salah tafsir hal ini,’’ tandas dia.

Sesuai ketentuan reguler, sambung Siswanto, setiap pemilik tambang harus mengantongi izin sebelum beraktivitas. Tidak terkecuali bagi pengusaha yang orientasi kegiatannya hanya sebatas melakukan pengerukan untuk alih fungsi lahan. Sebab, Pemprov Jatim juga sudah mengarahkan para pengusaha mengajukan permohonan izin usaha pertambangan khusus (IUP) operasi produksi untuk penjualan.

“Izin khusus itu, bisa diajukan pengusaha yang memiliki lahan di bawah lima hektare,’’ jelas dia.

Tidak hanya menyampaikan aturan normatif, Siswanto juga berjanji bakal memfasilitasi para pengusaha tambang mendapatkan IUP penjualan itu. Pihaknya akan membuat surat pengantar sebagai jembatan seluruh pengusaha yang ingin mengurus izin ke Pemprop Jatim. (nal/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO