Polres Ngawi Sikat Tambang Ilegal

Polres Ngawi Sikat Tambang Ilegal Salah satu truk pengangkut pasir tambang ilegal yang ikut diamankan oleh Polres Ngawi.

NGAWI-BANGSAONLINE.com - Aparat Polres Ngawi tidak mau dicap ‘melempem’ terkait maraknya galian tambang ilegal di wilayahnya. Terbukti, petugas berhasil mengamankan usaha penambangan ilegal di Dusun Tumang, Desa Jenggrik, Kecamatan Kedunggalar, Ngawi.

Diduga kuat usaha penambangan yang tidak disertai dengan dokumen sah tersebut merupakan milik Suparni, perangkat desa wilayah setempat. Dari tambang yang notabene bodong tersebut, pihak polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti termasuk 1 unit alat berat beckho merek Komatsu PC 200 warna kuning, 1 unit truk Elf warna putih dengan nopol AG 9492 UH. Ditambah 4 bendel nota, 1 buah buku rekapan data truk yang masuk kelokasi tambang dan 1 jerigen isi solar 30 liter.

Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, operasi penambangan liar sebenarnya dilakukan Polres Ngawi Rabu sore (27/04). Hal itu dilakukan setelah ada laporan dari masyarakat.

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut,ternyata benar kalau memang di satu wilayah masuk Kecamatan Kedunggalar ada satu usaha penambangan ilegal tanpa disertai surat-surat resmi seperti Ijin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi maupun IUP produksi.

“Memang benar anggota kita berhasil mengamankan lokasi tambang ilegal yang tidak ada surat-surat resminya. Selain itu,juga diamankan sejumlah barang bukti termasuk satu alat berat yang sekarang ini kita sita,” tegas Kapolres Ngawi AKBP Suryo Sudarmadi, Jumat (29/4).

Dia juga membenarkan, usaha tambang ilegal yang ada di Kecamatan Kedunggalar merupakan milik dari seorang perangkat desa wilayah setempat. Untuk mengusut tuntas, secepat mungkin Polres akan melakukan pengembangan lebih lanjut,termasuk penyidikan dengan memanggil pihak terlapor.

Seperti diketahui, untuk mendapatkan legalitas penambangan sesuai informasi dari Dinas Pekerjaan Umum Pengairan, Pertambangan dan Energi (PU PPE) Kabupaten Ngawi,mekanisme serta proses perijinan ada di tangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur.

Tentunya, dilatarbelakangi dengan kewenangan daerah yang terbatas dalam proses pemberian izin usaha produksi tambang sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah.

Dalam petikan yang terdapat pada lampiran tersebut telah disebutkan bahwa penerbitan izin produksi tambang kewenangannya ada di Pemprop Jawa Timur. Ditambah terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 16 Tahun 2015 tentang pedoman pemberian izin bidang energi sumber daya mineral (ESDM) Jawa Timur. (nal/dur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO