BPJS Kesehatan Cabang Madiun Beber Capaian Semester I 2025

BPJS Kesehatan Cabang Madiun Beber Capaian Semester I 2025 Kepala BPJS Kesehatan Cabang Madiun Wahyu Dyah Puspitasari menjelaskan capaian selama semester I.

KOTA MADIUN, BANGSAONLINE.com - Dalam rangka menyampaikan capaian selama semester I tahun 2025, BPJS Kesehatan Cabang Madiun menggelar media gathering di The Baselite, Jalan Timor Kota Madiun, Kamis (3/7/2025) malam.

Capaian selama semester I disampaikan langsung oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Madiun, Wahyu Dyah Puspitasari.

Dalam paparannya, Wahyu Dyah menjelaskan bahwasanya hingga akhir Juni 2025, sudah ada sebanyak 2.484 badan usaha, 60.707 pekerja, dan 133,388 jiwa yang telah terdaftar sebagai peserta JKN.

Selain jumlah kepesertaan JKN, ia juga menyampaikan tentang kemudahan-kemudahan fasilitas yang telah diterapkan bagi peserta ataupun calon peserta JKN, mulai dari aplikasi mobile JKN, kemudahan pengambilan obat sesuai resep, hingga pengambilan antrean.

Selain itu, masih banyak kemudahan lainnya yang ditawarkan bagi peserta JKN melalui aplikasi Mobile JKN, termasuk kemudahan membayarkan premi, yang mana saat ini sudah lebih dari 1 juta tempat pembayarannya.

Dalam kesempatan ini, Wahyu Dyah Puspitasari juga memaparkan jumlah badan usaha (BU) maupun l yang menunggak pembayaran.

Sesuai data ada hingga akhir Juni, ada sebanyak 169 BU yang masih menunggak, dengan rincian Kabupaten Madiun 28 BU, Kabupaten Magetan 47 BU, Kabupaten Ngawi 24 BU, Kabupaten Ponorogo 45 BU, dan Kota Madiun 25 BU.

Sedangkan untuk peserta mandiri ada sebanyak 261.653 peserta yang belum menyelesaikan pembayarannya. Dari jumlah tersebut, diperoleh nilai rupiah sebanyak 176.560.285.313.

"Ada tunggakan sebesar Rp176 miliar, d imana untuk kelas 1 ada Rp25.176.276.951, kelas 2 ada Rp44.142.990.765, dan kelas 3 ada Rp107.241.017.597. Untuk tunggakan badan usaha kita lakukan pemeriksaan. Dan kita juga akan bekerja sama dengan kejaksaan dalam menangani tunggakan bagi BU yang tidak patuh," ujar Wahyu.

Namun demikian, BPJS Kesehatan masih banyak memberikan kelonggaran bagi peserta JKN dalam melunasi tunggakannya. Peserta JKN bisa mengangsur tunggakannya selama maksimal 36 bulan dan hanya menghitung tunggakan selama 24 bulan. (dro/rev)