Ilustrasi. Foto: Ist
MADIUN, BANGSAONLINE.com - BPJS Kesehatan mengingatkan pentingnya perlindungan kesehatan sejak hari pertama kelahiran bayi. Kepala BPJS Kesehatan Cabang Madiun, Wahyu Dyah Puspitasari, menegaskan pendaftaran bayi baru lahir dapat dilakukan langsung di fasilitas kesehatan dengan bantuan petugas.
“Bayi yang baru lahir dapat langsung didaftarkan sebagai peserta JKN sejak hari pertama kelahiran. Hal ini penting guna memastikan bahwa bayi tersebut mendapatkan perlindungan kesehatan secara optimal sejak awal kehidupannya,” ujarnya pada Selasa (14/4/2026).
Selain di fasilitas kesehatan, pendaftaran juga bisa dilakukan mandiri melalui aplikasi Mobile JKN, Care Center 165, atau WhatsApp PANDAWA di nomor 08118165165. Orang tua cukup menyiapkan dokumen seperti KK, KTP, dan surat keterangan lahir. Setelah bayi memiliki NIK, data kepesertaan perlu segera diperbarui agar tercatat sesuai identitas resmi.
Ita menambahkan, pengurusan NIK sebaiknya dilakukan maksimal tiga bulan sejak kelahiran melalui Dispendukcapil. Hal ini agar status bayi dalam JKN tidak lagi tercatat sebagai 'bayi nyonya'.
Seorang ibu, Zona Aditya, mengaku lebih tenang setelah anaknya terdaftar JKN.
“Setelah dibantu petugas mendaftarkan ke JKN, rasanya lega. Kalau sewaktu-waktu dibutuhkan, anak saya sudah punya perlindungan,” akunya.
BPJS Kesehatan berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya jaminan kesehatan sejak dini. Langkah sederhana ini diyakini menjadi fondasi penting bagi masa depan kesehatan anak. (red)





