Cegah Sengketa Lahan, Pemprov Jatim Percepat Proses Sertifikasi Aset Tanah Sektor Sosial-Keagamaan

Cegah Sengketa Lahan, Pemprov Jatim Percepat Proses Sertifikasi Aset Tanah Sektor Sosial-Keagamaan Penandatanganan kerja sama antara Pemprov Jatim dan Universitas KH Abdul Chalim Pacet Mojokerto yang digelar pada Kamis (9/4/2026).

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Provinsi Jawa Timur () terus mempercepat proses sertifikasi aset tanah untuk sektor pendidikan dan sosial-keagamaan demi memperkuat kepastian hukum serta mencegah potensi .

Langkah ini ditandai dengan penandatanganan kerja sama antara Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jatim dan Universitas KH Abdul Chalim (UAC) Mojokerto, yang dirangkaikan dengan penyerahan sertifikat wakaf serta aset milik , Kamis (9/4/2026).

Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, menegaskan bahwa percepatan sertifikasi menjadi hal krusial untuk menghindari penyusutan luas lahan akibat ketidakjelasan batas. Ia menyebutkan, capaian sertifikasi menunjukkan tren peningkatan dari 30 bidang pada Ramadan lalu menjadi 33 bidang saat ini.

“Jika tidak segera disertifikasi dan dipasang patok batas yang jelas, maka berpotensi terjadi pengurangan luas aset karena batasnya bisa bergeser,” kata Khofifah.

Percepatan ini dilakukan melalui kolaborasi lintas sektor yang melibatkan pemerintah kabupaten/kota, organisasi keagamaan, hingga perguruan tinggi. Pendekatan tersebut dinilai efektif dalam mempercepat legalisasi aset di berbagai daerah di Jatim.

Khofifah menjelaskan, aset yang disertifikasi mencakup berbagai kategori, mulai dari milik yayasan, pemerintah daerah, hingga badan otonom organisasi keagamaan seperti Nahdlatul Ulama dan Muslimat NU, serta tempat ibadah lintas agama.

Sebagai langkah konkret, menginisiasi dua program utama, yakni Gerakan Bersama Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) dan Gerakan Bersama Masyarakat Pengumpulan Data Yuridis (Gemapuldadis). Kedua program ini melibatkan dukungan sumber daya manusia, termasuk mahasiswa dan santri dari lingkungan pesantren.

Pengasuh Ponpes Amanatul Ummah, KH Asep Saifuddin Chalim, menyatakan dukungan penuh terhadap percepatan sertifikasi tanah, khususnya tanah wakaf untuk pendidikan.

Ia menekankan pentingnya pemasangan batas lahan secara bersama dengan pihak yang berbatasan langsung guna menghindari konflik di kemudian hari.

Menurutnya, banyak tanah yang telah diwakafkan untuk kepentingan pendidikan, baik untuk pesantren maupun sekolah, sehingga perlu memiliki kepastian hukum yang kuat.

Sementara itu, Kepala Kanwil ATR/BPN Jawa Timur, Asep Heri, menyampaikan bahwa sertifikasi tanah untuk pendidikan, tempat ibadah, dan aset pemerintah daerah menjadi prioritas strategis pada 2026.

Ia juga mengumumkan pembentukan Laskar Karoma sebagai satuan tugas percepatan sertifikasi, baik dari sisi fisik maupun yuridis.

Asep menargetkan sebanyak 40 ribu bidang tanah dapat tersertifikasi sepanjang tahun 2026. Hingga saat ini, capaian telah mencapai 574 bidang, meningkat dari sebelumnya 531 bidang.

Selain itu, sekitar 700 ribu bidang tanah masyarakat juga masuk dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), termasuk program redistribusi tanah dan lintas sektoral lainnya. (dev/msn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Warga Kota Pasuruan Berebut Minyak Goreng Curah Saat Gubernur Jatim Pantau Operasi Pasar':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO