Andi Fajar Yulianto, Direktur YLBH FT
Seperti kurangnya kesadaran akan hak-hak perempuan, kurangnya dukungan bagi korban, saksi dan lemahnya implementasi hukum.
"Di sana sini masih timbul pula oknum penegak hukum yang masih dapat di intervensi oleh beberapa kepentingan dan perempuan masih saja belum mampu mendapatkan keadilan yang diperjuangkan dan akhirnya harus tetap rela sebagai korban tanpa jaminan perlindungan hukum yang diharapkan," bebernya.
Fajar pun menjelaskan empat hal yang dapat memperkuat penegakan hukum kasus kekerasan terhadap wanita.
Pertama, meningkatkan kesadaran akan hak-hak perempuan dan peningkatan kewajiban negara dalam melindungi korban kekerasan.
Kedua, Keharusan membangun jaringan dukungan bagi jaminan korban kekerasan, termasuk keluarga, teman, dan para penggiat hukum, serta komunitas perempuan.
Ketiga, peningkatan kemampuan aparat penegak hukum dalam menangani kasus kekerasan dengan keperpihakan keadilan proposional bagi perempuan.
Keempat, Optimalisasi digital sebagai suport media strategis sebagai akses informasi pengetahuan hukum, penyuluhan hukum , platform digital sebagai penanggulangan KDRT dan digital sebagai akses pengaduan cepat terhadap kebutuhan korban yang harus terkoneksi dengan Komnas perempuan serta penegak hukum.
Keempat hal tersebut menurutnya, dapat menguatkan penegakan hukum yang efektif serta memanfaatkan digitalisasi untuk mencapai keadilan.
"Kiranya kita dapat melanjutkan perjuangan semangat RA Kartini dalam melindungi perempuan dari kekerasan, mendapat hak hak hukum perempuan dan mencapai kesetaraan gender tanpa mengurangi tanggungjawab peran dan nilai nilai keperempuan sesuai maksud yang ditentukan oleh Allah," pungkasnya. (hud/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




