Lia Istifhama, Anggota DPD RI asal Jawa Timur.
SURABAYA, BANGSAONLINE.com – Anggota DPD RI, Lia Istifhama, memberikan apresiasi tinggi kepada Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, atas inisiatif menggelar pertemuan bersama perwakilan Suku Tengger dari empat daerah, yakni Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Malang, dan Kabupaten Lumajang.
Pertemuan yang berlangsung di Gedung Negara Grahadi pada Kamis (26/3/2026) tersebut dinilai sebagai langkah konkret dalam membuka ruang dialog antara pemerintah dan masyarakat adat.
Dalam pandangannya, Lia menegaskan bahwa pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Masyarakat Adat merupakan langkah strategis yang sangat mendesak.
“Perda tentang masyarakat adat bukan hanya simbol pengakuan, tetapi menjadi instrumen penting untuk memastikan perlindungan, pemberdayaan, dan keberlanjutan kehidupan komunitas adat di Jawa Timur,” tutur Senator Lia, pada Jumat (27/3/2026).
Ia menilai, selama ini pengakuan terhadap masyarakat adat masih cenderung berhenti di level normatif, tanpa implementasi kebijakan yang benar-benar berpihak.
Jawa Timur dikenal sebagai wajah moderat Indonesia, di mana tradisi dan modernitas berjalan berdampingan. Namun di balik citra tersebut, terdapat realitas yang kerap luput dari perhatian: posisi masyarakat adat yang semakin terdesak oleh arus pembangunan.
Masyarakat adat di berbagai wilayah mulai dari pegunungan, pesisir, hingga kawasan rawan bencana seringkali hanya dijadikan objek pembangunan.
Budaya mereka dirayakan dalam festival dan pariwisata, tetapi ruang hidup, tanah adat, dan sumber penghidupan justru semakin terbatas.
“Kita sering melihat budaya adat dipromosikan, tetapi masyarakatnya tidak dilibatkan sebagai subjek utama. Ini yang harus diperbaiki melalui kebijakan yang berpihak,” tegas perempuan yang karib disapa Ning Lia ini.
Secara konstitusional, pengakuan masyarakat adat telah diatur dalam Pasal 18B UUD 1945 serta diperkuat melalui Undang-Undang Desa Tahun 2014. Namun, dalam praktiknya, implementasi masih jauh dari harapan.
Sejak era Orde Baru, penyeragaman desa melalui UU Nomor 5 Tahun 1979 telah mengikis struktur adat di berbagai daerah. Reformasi memang membawa perubahan, tetapi tantangan baru muncul seiring ekspansi kepentingan ekonomi.
Wilayah adat yang memiliki nilai strategis—baik untuk pertanian, pertambangan, hingga pariwisata—seringkali menjadi sasaran eksploitasi tanpa mempertimbangkan hak masyarakat adat.
Di Kabupaten Lumajang, dilema pengelolaan sumber daya alam dan pengembangan wisata menjadi contoh nyata.
Tradisi lokal dijadikan daya tarik wisata, namun masyarakat adat tidak selalu dilibatkan dalam perencanaan maupun pengelolaan.
Akibatnya, budaya berisiko kehilangan makna sosialnya karena direduksi menjadi sekadar komoditas ekonomi.
Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sering digadang sebagai motor penggerak ekonomi desa. Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa banyak BUMDes terbentuk karena dorongan kebijakan, bukan kebutuhan riil masyarakat.
Dalam konteks desa adat, hal ini berpotensi menimbulkan masalah serius. Tanah adat dan ruang komunal bisa berubah menjadi unit bisnis tanpa persetujuan adat yang adil.
“Pemberdayaan sejati harus berbasis pada pengetahuan lokal. Jika tidak, yang terjadi justru ketergantungan baru, bukan kemandirian,” jelas Lia.
Lia Istifhama menekankan bahwa Perda Masyarakat Adat harus menjadi jembatan antara pengakuan hukum dan implementasi nyata di lapangan.
Perda tersebut diharapkan mampu:
- Menjamin perlindungan hak atas tanah adat
- Menguatkan kelembagaan adat
- Memberikan ruang partisipasi dalam pembangunan
- Mendorong pemberdayaan berbasis kearifan lokal
Dengan demikian, masyarakat adat tidak lagi menjadi objek, melainkan subjek utama dalam pembangunan di Jawa Timur.

























