Lia Istifhama, Anggota DPD RI asal Jawa Timur.
SURABAYA, BANGSAONLINE.com – Anggota DPD RI, Lia Istifhama, memberikan apresiasi tinggi kepada Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, atas inisiatif menggelar pertemuan bersama perwakilan Suku Tengger dari empat daerah, yakni Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Malang, dan Kabupaten Lumajang.
Pertemuan yang berlangsung di Gedung Negara Grahadi pada Kamis (26/3/2026) tersebut dinilai sebagai langkah konkret dalam membuka ruang dialog antara pemerintah dan masyarakat adat.
BACA JUGA:
- Lia Istifhama Apresiasi Kolaborasi Lintas Kementerian dalam Pengawasan dan Pelayanan Haji 2026
- Padatnya Jalur Mina, Ning Lia DPD RI Bagikan Tips Aman Jika Terpisah dari Rombongan Haji
- Jelang Armuzna, Lia Istifhama Apresiasi Kekompakan dan Fasilitas Kemenhaj
- Kunjungi Jemaah Haji Sumenep di Makkah, Ning Lia Ingatkan Kesiapan Fisik Jelang Armuzna
Dalam pandangannya, Lia menegaskan bahwa pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Masyarakat Adat merupakan langkah strategis yang sangat mendesak.
“Perda tentang masyarakat adat bukan hanya simbol pengakuan, tetapi menjadi instrumen penting untuk memastikan perlindungan, pemberdayaan, dan keberlanjutan kehidupan komunitas adat di Jawa Timur,” tutur Senator Lia, pada Jumat (27/3/2026).
Ia menilai, selama ini pengakuan terhadap masyarakat adat masih cenderung berhenti di level normatif, tanpa implementasi kebijakan yang benar-benar berpihak.
Jawa Timur dikenal sebagai wajah moderat Indonesia, di mana tradisi dan modernitas berjalan berdampingan. Namun di balik citra tersebut, terdapat realitas yang kerap luput dari perhatian: posisi masyarakat adat yang semakin terdesak oleh arus pembangunan.
Masyarakat adat di berbagai wilayah mulai dari pegunungan, pesisir, hingga kawasan rawan bencana seringkali hanya dijadikan objek pembangunan.
Budaya mereka dirayakan dalam festival dan pariwisata, tetapi ruang hidup, tanah adat, dan sumber penghidupan justru semakin terbatas.
“Kita sering melihat budaya adat dipromosikan, tetapi masyarakatnya tidak dilibatkan sebagai subjek utama. Ini yang harus diperbaiki melalui kebijakan yang berpihak,” tegas perempuan yang karib disapa Ning Lia ini.
Secara konstitusional, pengakuan masyarakat adat telah diatur dalam Pasal 18B UUD 1945 serta diperkuat melalui Undang-Undang Desa Tahun 2014. Namun, dalam praktiknya, implementasi masih jauh dari harapan.
Sejak era Orde Baru, penyeragaman desa melalui UU Nomor 5 Tahun 1979 telah mengikis struktur adat di berbagai daerah. Reformasi memang membawa perubahan, tetapi tantangan baru muncul seiring ekspansi kepentingan ekonomi.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




