Aktivitas penambangan waduk ilegal di Desa Metatu, Benjeng, Minggu (15/11/15). foto: syuhud/BANGSAONLINE
"Kalau tanah waduk itu dijual, maka uangnya harus masuk ke pemerintah. Namun kenyataannya tidak seperti itu. Uang miliaran rupiah dari penjualan kerukan waduk tersebut masuk ke kantong perorangan atau kelompok tertentu," ungkapnya.
Nur Saidah mengatakan, sejak keluarnya Undang-Undang tentang pemerintah daerah yang baru dan minerba yang baru, izin untuk penambangan menjadi wewenang provinsi dan pemerintah pusat.
"Jangan sampai BPPM berlindung cari selamat dari Undang-Undang tersebut. Kalau mengetahui ada penambangan ilegal di wilayahnya ya harus koordinasi dengan provinsi untuk penertibannya," terangnya.
Sementara Plt Sekkab Gresik, Ir Bambang Isdianto MM mengatakan bahwa segala bentuk hasil tambang dari areal milik pemerintah, maka dilarang untuk dijualbelikan untuk kepentingan perorangan atau kelompok. "Kalau ada yang bertindak seperti itu ya liar atau ilegal. Makanya harus dihentikan dan pelakunya harus ditindak secara hukum yang berlaku," katanya.
Menurut Kepala DPU (Dinas Pekerjaan Umum) Jatim ini, kalau ada aset pemerintah berupa waduk yang dikeruk, kemudian hasil kerukannya itu dijual, maka harus dilakukan dengan cara lelang.
Pengusaha yang memenangkan lelang itu yang berhak lakukan pengerukan dan penjualan tanah bekas kerukan waduk. Lalu uangnya yang berhak siapa? "Ya uangnya harus kembali ke pemerintah, wong aset pemerintah," pungkasnya. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




