Ia menjelaskan, kegiatan penertiban bukan hanya dilakukan sekali, melainkan rutin digelar minimal tiga kali dalam satu bulan.
Langkah tersebut bertujuan menciptakan ketertiban, keindahan, serta meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan perizinan.
Selain menegakkan perda, penertiban juga diharapkan mendorong pelaku usaha untuk mengurus izin reklame sesuai ketentuan di dinas terkait.
Dengan demikian, pemasukan dari sektor pajak reklame dapat meningkat dan berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Blitar.
“Tujuannya bukan semata menertibkan, tetapi juga mendorong para pelanggar agar segera mengurus izin sesuai aturan. Jika tertib administrasi, tentu akan berdampak pada peningkatan PAD Kabupaten Blitar,” pungkasnya. (ina/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




