BLITAR,BANGSAONLINE.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Blitar menertibkan reklame, spanduk melintang, dan baliho yang tidak berizin maupun sudah habis masa izinnya.
Penertiban ini dilakukan sebagai tindak lanjut instruksi Presiden terkait penataan ruang publik serta penegakan aturan daerah.
BACA JUGA:
- 2 Oknum Satpol PP Tidur Pulas Usai Diajak Pesta Miras oleh Maling Kantor Disbudpar Tulungagung
- Operasi 'Jumat Gaul' di Kabupaten Kediri, Empat Pelanggar Lalin dan Kerumunan Pemuda Ditertibkan
- ODGJ di Jalan Trunojoyo Mengamuk saat Dievakuasi Satpol PP dan Dinsos Bojonegoro
- Satpol PP Sidoarjo Sosialisasikan Aturan Ramadan ke 10 Rumah Hiburan Umum
Operasi penertiban dilakukan Satpol PP dan Damkar Kabupaten Blitar bersama tim gabungan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP).
Tim menyisir sejumlah wilayah kecamatan untuk menurunkan reklame yang melanggar ketentuan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Blitar, Achmad Cholik, mengatakan penertiban dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Reklame. Menurutnya, kegiatan ini merupakan bagian dari tugas pokok dan fungsi Satpol PP dalam menegakkan peraturan daerah.
“Penertiban ini kami lakukan bersama tim dari Bapenda dan DPM PTSP. Sasaran kami adalah reklame, spanduk melintang, dan baliho yang tidak berizin atau sudah habis masa izinnya,” kata Achmad Cholik.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




