Petugas mendatangi lokasi kejadian usai kejadian berdarah di sebuah rumah kos di kawasan Jalan Ketintang PTT V-D, Surabaya.
"Untuk pisau yang dipergunakan pelaku sebelumnya sudah tersedia di dapur, bukan beli pisau untuk niat mencederai korban. Korban baru pindah kos setelah putus dengan pelaku," tambahnya.

(TKP)
Status Hukum Pelaku
Saat ini, A telah ditahan di Mapolsek Gayungan sembari menunggu mediasi antara kedua belah keluarga. Meski melibatkan pelaku perempuan, kasus ini tidak dilimpahkan ke Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Polrestabes Surabaya.
Kapolsek Gayungan saat dikonfirmasi belum memberikan keterangan apakah kasusnya ditanggani oleh Polek Gayungan atau dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya.
Kasatres PPA dan PPO Polrestabes Surabaya, AKBP Melatisari, menegaskan bahwa kasus ini masuk dalam kategori kriminal umum karena status keduanya bukan pasangan suami istri.
“Jadi untuk kasus yang ada di Polsek Gayungan itu kategori kriminal umum, yaitu penganiayaan, karena antara korban dan pelaku kekasih bukan pasutri. Bila pasutri dihadapkan dengan aksi sehingga kasusnya KDRT, itu kami yang menangani,” tutup Melati. (
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




