Puluhan peminta sumbangan yang diamankan Polres Ponorogo
Imam menjelaskan, para pelaku setiap hari berkeliling sejak pagi hingga sore hari dengan membawa surat tugas berkop yayasan yatim piatu.
Warga yang ditemui rata-rata memberikan sumbangan Rp2.000 hingga Rp10.000, bahkan ada yang lebih.
Petugas kemudian menghubungi pihak yayasan yang tercantum dalam surat tugas tersebut. Dari hasil klarifikasi, pimpinan yayasan membenarkan adanya kerja sama pencarian dana dengan sistem pembagian hasil 70 persen untuk yayasan dan 30 persen untuk pencari dana.
Namun di lapangan, dana yang terkumpul justru digunakan untuk berjudi.
“Saat kami gerebek di hotel, ada 10 orang yang sedang berjudi dadu menggunakan ponsel. Dua orang sebagai bandar dan delapan lainnya sebagai penombok,” jelas Imam.
Polisi menetapkan dua orang berinisial RD dan IM sebagai tersangka dan langsung menahan keduanya.
Sementara 21 orang lainnya diserahkan kepada Satpol PP Pemerintah Kabupaten Ponorogo untuk penanganan lebih lanjut.
“Dua orang bandar sudah kami tahan. Sedangkan 21 lainnya kami limpahkan ke Satpol PP setelah berkoordinasi dengan Dinas Sosial,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




