Komplotan Curat Lintas Kota Bobol Toko Emas di Magetan, Kerugian Tembus Rp1 Miliar

Komplotan Curat Lintas Kota Bobol Toko Emas di Magetan, Kerugian Tembus Rp1 Miliar Konferensi pers Polres Magetan pengungkapan kasus pembobolan toko emas

Berdasarkan rekaman kamera pengawas, aksi pencurian terjadi sekitar pukul 22.57 WIB. Para pelaku menggasak uang tunai sebesar Rp24 juta serta membawa kabur brankas berisi perhiasan emas dengan nilai lebih dari Rp1 miliar.

Dalam pengembangan kasus, Satreskrim berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Madiun. 

Polisi kemudian melacak para tersangka hingga ke sebuah rumah kos di wilayah Jiwan, Kabupaten Madiun.

Dari lima tersangka yang diamankan, empat di antaranya merupakan warga asal Nusa Tenggara, sementara satu orang lainnya merupakan warga lokal Madiun.

“Kelompok ini dikenal licin dan kerap beroperasi di wilayah Madiun serta Magetan dengan menyasar toko emas atau bangunan yang memiliki titik lemah pada konstruksi dindingnya,” urai Kapolres.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru terkait pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO