Konferensi pers Polres Magetan pengungkapan kasus pembobolan toko emas
MAGETAN,BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polres Magetan menangkap lima anggota komplotan pencurian dengan pemberatan (curat) lintas kota usai membobol Toko Emas Senna Golden Star di Desa Belotan, Kecamatan Bendo.
Kerugian atas pencutian ditaksir mencapai Rp1 miliar.
BACA JUGA:
- Pembunuh Wanita di Saradan Ditangkap, Polres Madiun Buru Pelaku hingga Jawa Tengah
- Polres Madiun Kota Tangkap Dua Pelaku Curanmor, Mobil dan Motor Dikembalikan ke Pemilik
- Polres Madiun Bekuk Pencuri Tembaga Trafo yang Nyamar Jadi Petugas PLN
- Harga Material Tambang Naik, Ratusan Sopir Demo Pengelola Tambang Karas Magetan
Pengungkapan kasus dilakukan dalam waktu kurang dari 24 jam sejak kejadian.
Peristiwa pencurian diketahui pada Rabu (14/1/2026) pagi, ketika karyawan toko mendapati kondisi interior toko dalam keadaan berantakan dan sejumlah barang berharga raib.
Hasil penyelidikan menunjukkan para pelaku menjalankan aksinya secara terencana. Mereka masuk ke dalam toko dengan menjebol tembok bagian belakang bangunan untuk menghindari akses pintu utama.
Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa mengatakan pengejaran dilakukan segera setelah tim Inafis dan Unit Reskrim mengumpulkan bukti di lokasi kejadian.
“Kami bergerak cepat berdasarkan rekaman CCTV dan identifikasi sidik jari di lokasi. Pelaku diketahui berjumlah lima orang dan merupakan komplotan spesialis bobol tembok lintas kota,” ujar AKBP Raden Erik.
Berdasarkan rekaman kamera pengawas, aksi pencurian terjadi sekitar pukul 22.57 WIB. Para pelaku menggasak uang tunai sebesar Rp24 juta serta membawa kabur brankas berisi perhiasan emas dengan nilai lebih dari Rp1 miliar.
Dalam pengembangan kasus, Satreskrim Polres Magetan berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Madiun.
Polisi kemudian melacak para tersangka hingga ke sebuah rumah kos di wilayah Jiwan, Kabupaten Madiun.
Dari lima tersangka yang diamankan, empat di antaranya merupakan warga asal Nusa Tenggara, sementara satu orang lainnya merupakan warga lokal Madiun.
“Kelompok ini dikenal licin dan kerap beroperasi di wilayah Madiun serta Magetan dengan menyasar toko emas atau bangunan yang memiliki titik lemah pada konstruksi dindingnya,” urai Kapolres.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru terkait pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




