Ilustrasi UMK Pamekasan.
PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Pemerintah secara resmi telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pamekasan untuk tahun 2026 sebesar Rp2.528.004. Nominal ini mengalami kenaikan sebesar 5,5 persen jika dibandingkan dengan besaran upah pada tahun sebelumnya.
Kabar ini membawa angin segar bagi kalangan buruh di Kabupaten Pamekasan. Kenaikan tersebut dianggap sebagai langkah nyata dalam menghargai kontribusi pekerja serta menjadi stimulus untuk mendongkrak produktivitas di berbagai sektor industri.
Respons Positif Serikat Pekerja
Miftahol Arifin, anggota Dewan Pengupahan dari unsur Serikat Pekerja, memberikan apresiasi atas kebijakan tersebut. Ia menilai angka yang disepakati mencerminkan perhatian pemerintah terhadap kualitas hidup para buruh.
"Kami menyambut baik penetapan UMK Pamekasan. Angka ini menunjukkan adanya kenaikan dari tahun sebelumnya, sebagai bentuk komitmen bersama untuk terus meningkatkan kesejahteraan pekerja," ujar Miftahol Arifin.
Lebih lanjut, Arifin menekankan bahwa dalam perumusan angka ini, pihak serikat pekerja juga tidak mengabaikan kondisi ekonomi dan keberlanjutan sektor usaha di daerah. Ia berharap kenaikan upah ini menciptakan keseimbangan antara hak pekerja dan kelangsungan bisnis.
"Kenaikan ini menjadi pemicu semangat produktivitas, serta terciptanya hubungan industrial yang harmonis di Kabupaten Pamekasan," ucapnya.
Beliau juga menitipkan harapan agar para pemilik usaha mematuhi aturan baru ini sebagai bentuk penghormatan terhadap dedikasi para pekerja. "Semoga implementasi UMK ini bisa berjalan selaras antara keberlangsungan usaha dan kesejahteraan para pekerja," imbuhnya.
Berlaku Mulai Januari 2026
Kepala Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Pamekasan, Achmad Sjaifudin, mengonfirmasi bahwa penetapan resmi ini telah diterima melalui pengumuman dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada Kamis dini hari. Sesuai prosedur, besaran upah Rp2.528.004 ini akan mulai diberlakukan per 1 Januari 2026.
"Usulan kami menaikkan upah pekerja diterima dan sudah diumumkan oleh Gubernur Jawa Timur," kata Sjaifudin.
Sjaifudin juga mengimbau seluruh entitas bisnis di Pamekasan untuk menyelaraskan penggajian mereka dengan regulasi terbaru ini. Menurutnya, kepatuhan perusahaan adalah kunci agar roda ekonomi daerah tetap berputar stabil.
"Kami berharap semua pengusaha menaati ketentuan kenaikan UMK. Selain demi kesejahteraan pekerja, bidang usaha tetap jalan dan lancar," tuturnya.
Sebagai tindak lanjut, Dinas Tenaga Kerja berencana melakukan pemantauan dan pendataan secara berkala terhadap perusahaan-perusahaan di Pamekasan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh pemberi kerja tertib dalam membayar upah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.






