Petugas saat memeriksa truk pengangkut barang.
Kendati demikian, terdapat pengecualian bagi kendaraan pengangkut BBM, sembako untuk kebutuhan bencana, maupun mudik motor gratis yang telah ditentukan dalam SKB.
Pembatasan tidak berlaku sepanjang Operasi Lilin 2025, melainkan pada periode tertentu, yakni 19-20 Desember 2025, 23-28 Desember 2025, dan 2-4 Januari 2026. Untuk jalur arteri berlaku pukul 05.00-22.00 WIB, sedangkan jalur tol berlaku penuh 24 jam pada hari akhir jadwal pembatasan.
Adapun ruas jalan tol yang dikenai pembatasan antara lain Surabaya-Gempol, Gempol-Pandaan-Malang, Surabaya-Gresik, Gempol-Pasuruan-Probolinggo, serta Probolinggo-Banyuwangi mulai dari exit tol Gending hingga Paiton. Untuk jalur arteri, pembatasan berlaku di Pandaan-Malang, Probolinggo-Lumajang, Madiun-Caruban-Jombang, dan Banyuwangi-Jember.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abast, mengungkapkan terdapat kelemahan dalam penerapan SKB.
“Jadi untuk para pengemudi angkutan lebih dari 3 sumbu bila melakukan pelanggaran, pihak jajaran Ditlantas Polda Jatim tidak memberikan sangsi tapi memberikan edukasi kendaraan wajib putar balik dan tidak boleh melanjutkan perjalanan,” ujarnya. (rus/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




