Pelaksanaan Muktamar Turats Nabawi tahun ini di Tebuireng, Jombang.
Kajian ketiga mengangkat gagasan Green Wakaf, konsep pengembangan wakaf untuk konservasi.
"Pertanyaan fundamental yang akan dibahas misalnya: apakah wakaf untuk perlindungan satwa, seperti tanah khusus habitat badak, bisa dinilai sah menurut syariat? Termasuk juga bagaimana status pemanfaatan hasil hutan dari tanah wakaf yang ditetapkan sebagai kawasan konservasi permanen," kata Ubaydi.
Isu ini diharapkan memperkaya wacana wakaf ramah lingkungan sebagai model baru pengelolaan aset umat.
Isu terakhir bergerak pada dimensi teori hukum Islam, yakni pembacaan terhadap pemikiran Yusuf Al-Qardhawi tentang Hifdzul Bi’ah.
Bahtsul Masail akan menelaah kemungkinan memasukkan perlindungan lingkungan ke dalam Al-Kulliyyat Al-Khams (lima tujuan utama syariat) serta mempertanyakan apakah urgensinya kini dapat diletakkan pada level dharuriyyah yang menuntut peran kuat dari negara.
"Melalui pembahasan empat isu besar ini, kami berharap MUTUN mampu melahirkan keputusan hukum yang tidak hanya kuat secara argumentatif, tetapi juga relevan dengan tantangan ekologis masa kini, sehingga memberikan arah baru bagi fikih lingkungan," urai Ubaydi. (aan/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




