Anggota Polres Lamongan saat menggeledah Warung Jodah Vera di Sukodadi
Pemilik warung, MAZ, warga Dusun Jugo, Desa Jubellor, Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamongan, langsung dimintai keterangan dan dicatat identitasnya.
Dari lokasi, petugas mengamankan dua galon berisi miras jenis tuak dengan total volume 25 liter serta tiga botol miras Bir Panther kemasan 330 ml.
Selain itu, turut disita peralatan karaoke berupa dua mixer, empat mikrofon, dan satu KTP milik penjual.
"Seluruh barang bukti miras selanjutnya kami amankan ke Polres Lamongan untuk proses lebih lanjut sidang tipiring," tegasnya.
Iptu Sokep menambahkan bahwa operasi Pekat akan terus digencarkan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang perayaan akhir tahun.
"Tujuan utama razia ini adalah menciptakan suasana yang kondusif, terutama menjelang momen Nataru, dengan menekan peredaran miras yang sering menjadi pemicu tindak kriminal dan gangguan kamtibmas," pungkasnya. (van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




