Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota Tangkap Perempuan Pengedar Sabu

Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota Tangkap Perempuan Pengedar Sabu Pelaku dan barang bukti yang diamankan petugas dari Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota.

KOTA PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota menangkap seorang perempuan berinisial LF (28), warga Dusun Ngemplak, Desa Kraton, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, atas dugaan keterlibatan dalam peredaran sabu.

Penangkapan dilakukan pada Jumat (28/11/2025) sekira pukul 17.00 WIB di rumah tersangka, setelah polisi menerima laporan warga terkait aktivitas mencurigakan. 

Dari penggeledahan, petugas menemukan 9 klip sabu dengan total berat 27,08 gram, termasuk satu paket besar seberat 22,61 gram. Polisi juga menyita plastik klip, tisu, bungkus plastik, dan sebuah ponsel.

Kasatresnarkoba Polres Pasuruan Kota, Iptu Arief Wardoyo, menyatakan bahwa perempuan ini berperan sebagai perantara.

“Dari pemeriksaan awal, sabu itu disebut sebagai titipan seseorang yang dipanggil Bu S. Tersangka mendapat keuntungan Rp200 ribu per gram dari setiap penjualan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (1/12/2025).

Polisi mengungkap latar belakang keterlibatan LF. Suaminya, MT, ditangkap Januari 2025 dalam kasus narkotika. 

Dalam kondisi keluarga terdesak, LF sempat ditipu seseorang berinisial SY yang mengaku bisa membantu proses hukum suaminya dengan imbalan Rp100 juta, namun janji itu tidak terbukti.

Dalam tekanan ekonomi, LF bertemu S (DPO) di Lapas Kota Pasuruan saat menjenguk kenalan. Dari pertemuan itu, LF ditawari pekerjaan cepat mengedarkan sabu. 

Sejak pertengahan November 2025, ia mulai menjual sabu yang diberikan seberat 5 gram, kemudian dipecah menjadi paket kecil. Barang haram yang diperoleh kemudian dijual kepada warga sekitar, dan pelanggan lama suaminya.

“Keuntungan digunakan untuk membayar hutang dan kebutuhan sehari-hari. Tersangka mengaku suaminya tidak mengetahui aktivitas tersebut,” kata Arief.

Polisi kini memburu Bu S yang diduga sebagai pemasok utama jaringan. LF dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika karena kedapatan menyimpan dan mengedarkan sabu di atas 5 gram.

Penyidik tengah melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi, menguji barang bukti di laboratorium forensik, serta mengembangkan kasus untuk menelusuri peran Bu S.

“Kami berkomitmen memberantas peredaran narkotika di Kota Pasuruan. Setiap pelaku, baik pengedar maupun bagian dari jaringan, pasti kami tindak,” ucap Kasatresnarkoba Polres Pasuruan Kota. (maf/par/mar)