Pelaku dan barang bukti yang diamankan petugas dari Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota.
Dalam tekanan ekonomi, LF bertemu S (DPO) di Lapas Kota Pasuruan saat menjenguk kenalan. Dari pertemuan itu, LF ditawari pekerjaan cepat mengedarkan sabu.
Sejak pertengahan November 2025, ia mulai menjual sabu yang diberikan seberat 5 gram, kemudian dipecah menjadi paket kecil. Barang haram yang diperoleh kemudian dijual kepada warga sekitar, dan pelanggan lama suaminya.
“Keuntungan digunakan untuk membayar hutang dan kebutuhan sehari-hari. Tersangka mengaku suaminya tidak mengetahui aktivitas tersebut,” kata Arief.
Polisi kini memburu Bu S yang diduga sebagai pemasok utama jaringan. LF dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika karena kedapatan menyimpan dan mengedarkan sabu di atas 5 gram.
Penyidik tengah melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi, menguji barang bukti di laboratorium forensik, serta mengembangkan kasus untuk menelusuri peran Bu S.
“Kami berkomitmen memberantas peredaran narkotika di Kota Pasuruan. Setiap pelaku, baik pengedar maupun bagian dari jaringan, pasti kami tindak,” ucap Kasatresnarkoba Polres Pasuruan Kota. (maf/par/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




