Presentasi Uji Publik Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik 2025 yang digelar Komisi Informasi Pusat.
JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Kementerian ATR/BPN secara proaktif memproduksi konten informatif seputar pertanahan dan tata ruang. Langkah ini tidak hanya sebagai edukasi publik, tetapi juga untuk mengisi ruang digital dengan informasi tepercaya dari akun resmi Kementerian ATR/BPN.
“Dengan penyebaran konten informasi secara digital, kita lebih mudah untuk menyampaikan kepada publik dan bahkan bisa secara real time menyampaikannya. Dengan begitu, semua yang dilakukan PPID, Biro Humas, layanan dan program masing-masing dirjen termasuk inovasi aplikasi dan layanan digital ATR/BPN dapat diketahui masyarakat,” kata Wamen ATR/BPN, Ossy Dermawan, usai presentasi Uji Publik Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 yang digelar Komisi Informasi Pusat (KIP), di Jakarta, Minggu (23/11/2025).
Berdasarkan data PPID Kementerian ATR/BPN, hingga 14 November 2025 terdapat 692 permohonan informasi yang diterima, baik di tingkat pusat maupun daerah. Sebanyak 53 persen di antaranya terkait Standar Operasional Prosedur (SOP) layanan pertanahan.
Untuk menjawab kebutuhan tersebut, PPID menghadirkan berbagai konten digital seperti 'Produktif' (Produksi Konten Informatif), 'Samson' (Saatnya Menjawab Suara Online) yang berisi penjelasan interaktif dari pejabat ATR/BPN atas pertanyaan netizen, serta 'Tangkal Hoaks' yang memberikan klarifikasi atas narasi tidak berdasar di media sosial.
“Kita juga memiliki layanan Hotline WhatsApp Pengaduan yang menjadi primadona. Layanan ini terintegrasi dari pusat hingga seluruh satuan kerja di daerah dengan menggunakan single number sehingga memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan pengaduan,” urai Wamen ATR/BPN.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga mengingatkan seluruh pelaksana PPID di pusat maupun daerah untuk memedomani regulasi layanan informasi publik, seperti Undang-Undang Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 32/2021.
“Harus selalu diingat oleh seluruh petugas PPID bahwa dalam melayani masyarakat di bidang informasi publik sehingga tidak ada kegamangan dalam melayani masyarakat. Informasi mana yang harus dikecualikan, informasi mana yang harus diberikan. Tentunya akses informasi adalah hak dasar yang dimiliki oleh masyarakat, dimiliki oleh warga negara,” pungkasnya. (afa/mar)












