Pelaku yang menghabisi wanita di Hotel Jl. Raya Juanda saat digelandang di Mapolresta Sidoarjo
SIDOARJO,BANGSAONLINE.com - Misteri kematian seorang wanita yang diduga bekerja sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) di sebuah hotel kawasan Jalan Raya Bandara Juanda, Desa Semambung, Kecamatan Gedangan akhirnya terungkap.
Korban, Siti Solihah, (32) ditemukan tak bernyawa di kamar hotel dengan kondisi wajah tertutup bantal. Pelakunya ternyata adalah pria yang baru dikenal korban melalui aplikasi MiChat.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing mengungkapkan, pelaku bernama Febri Latif Bimo Nugroho (27) berdomisili di Tropodo I, Kecamatan Waru.
Motif pembunuhan dilakukan karena pelaku tidak memiliki uang untuk membayar kesepakatan transaksi seksual yang telah mereka lakukan.
“Pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban dengan cara dicekik dan membekap menggunakan bantal selama kurang lebih 10 menit,” ujar Christian saat ungkap kasus di Polresta Sidoarjo, Selasa (18/11/2025).
Christian menjelaskan, awalnya pelaku dan korban berkomunikasi melalui aplikasi MiChat untuk kesepakatan Open BO senilai Rp 4,5 juta untuk tiga kali berhubungan badan.
Pada Kamis (13/11), pelaku akhirnya datang ke hotel tempat korban menginap sekitar pukul 19.30. Mereka berbincang, kemudian melakukan hubungan badan sebanyak dua kali, pukul 21.00 dan 23.00.
Setelah itu keduanya tertidur. Namun pada Jumat dini hari sekitar pukul 01.00, pelaku terbangun dan berniat melakukan hubungan badan ketiga sesuai kesepakatan. Di saat itulah muncul ketakutan dalam diri pelaku karena ia tidak membawa uang sama sekali.
“Pelaku takut korban menagih pembayaran setelah selesai berhubungan. Dari situ muncul niat menghabisi nyawa korban,” jelas Christian.
Pelaku kemudian mencekik korban dengan tangan kanan sambil membekap wajah korban menggunakan bantal hingga korban tak sadarkan diri.
Setelah memastikan korban tidak bergerak, pelaku mengenakan pakaian dan mencoba melarikan diri. Namun aksinya diketahui rekan korban yang datang menjemput.
“Teman korban melihat korban tidak sadarkan diri dengan wajah tertutup bantal, lalu berteriak meminta tolong kepada pegawai hotel,” tambah Christian.
Pihak hotel kemudian melapor ke polisi. Satreskrim Polresta Sidoarjo bersama Unit Reskrim Polsek Gedangan bergerak cepat melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, dan mengamankan berbagai barang bukti.
Pelaku berhasil ditangkap kurang dari 24 jam dan langsung dibawa ke Rutan Mako Polresta Sidoarjo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti yang disita antara lain alat kontrasepsi, pakaian korban, jam tangan, sisir, sepeda motor Honda Vario milik pelaku, serta handphone yang digunakan untuk berkomunikasi dengan korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (cat/van)













