Sumi Rahayu (61), warga Desa Karangrejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri.
Selain itu, pembayaran rutin juga membuatnya terhindar dari denda Rawat Inap Tingkat Lanjut (RITL). Ia menegaskan, keterlambatan membayar iuran dapat menimbulkan denda.
Dengan membayar tepat waktu, ia merasa aman dan tidak khawatir ada biaya tambahan.
”Setahu saya jika menunggak bisa kena denda kalau harus rawat inap. Jadinya saya rutin bayar iurannya. Apalagi sekarang sudah ada HP, bayar iuran JKN bisa kapan saja dan lebih mudah. Saya selalu bayar tepat waktu karena rasanya lebih tenang, daripada nanti harus repot di kemudian hari,” ucapnya.
Sumi juga memanfaatkan Aplikasi Mobile JKN untuk mengecek status kepesertaan dan jumlah tagihan. Menurutnya, layanan digital ini memudahkan peserta tanpa perlu datang ke kantor cabang.
”Dulu kalau mau tahu apakah kartu saya masih aktif atau belum, saya harus tanya ke petugas atau datang ke kantor BPJS Kesehatan. Sekarang tidak perlu lagi, cukup lewat HP. Saya buka aplikasi Mobile JKN, langsung kelihatan status kepesertaan saya aktif dan iurannya juga sudah dibayar,” katanya.
Ia mengapresiasi kemudahan yang diberikan BPJS Kesehatan dan berpesan agar masyarakat rutin membayar iuran, tidak menunggu sakit terlebih dahulu.
“Jangan nunggu sakit dulu baru sadar pentingnya JKN. Kalau sudah sakit dan kepesertaannya tidak aktif, nanti jadi terkendala saat mau berobat. Lebih baik dari sekarang iurannya dibayarkan secara tepat waktu. Bagi yang belum menjadi peserta saya sarankan segera mendaftar, karena sangat banyak manfaat yang diberikan Program JKN,” pungkasnya. (uji/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




