Suasana sidang pembunuhan Wardatun Toyibah dengan terdakwa Ahmad Midhol di PN Gresik
“Terdakwa menusuk leher dan perut korban hingga meninggal dunia. Setelah itu, ia memberikan Rp10 juta kepada rekannya dan melarikan diri ke Kalimantan Tengah,” jelas JPU.
Setelah buron lebih dari setahun, Midhol akhirnya ditangkap polisi di kawasan hutan Kalimantan Tengah pada Juli 2025.
Dalam persidangan, pria 39 tahun asal Desa Imaan, Kecamatan Dukun, itu tampak pasrah dan mengakui seluruh dakwaan yang dibacakan jaksa.
“Semuanya benar,” ucapnya singkat.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Etri Widayati menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari pihak JPU.
“Kami harap seluruh saksi bisa dihadirkan untuk memperkuat dakwaan,” pungkas Etri. (van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




