Otak Pembunuhan dan Perampokan Istri Pengusaha asal Gresik Terancam Hukuman Mati

Otak Pembunuhan dan Perampokan Istri Pengusaha asal Gresik Terancam Hukuman Mati Suasana sidang pembunuhan Wardatun Toyibah dengan terdakwa Ahmad Midhol di PN Gresik

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Ahmad Midhol, terdakwa kasus pembunuhan disertai pencurian terhadap Wardatun Toyibah, istri seorang pengusaha asal Gresik, menjalani sidang perdana di ruang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Gresik.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Paras Setio mendakwa Midhol dengan pasal berlapis yang membuatnya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga pidana mati.

“Terdakwa dijerat Pasal 365 ayat (4) dan Pasal 365 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian,” ujar Paras di hadapan majelis hakim, Selasa (11/11/2025).

Dalam surat dakwaan, aksi keji itu dilakukan dengan perencanaan matang. Midhol disebut sebagai otak sekaligus eksekutor pembunuhan yang menewaskan Wardatun Toyibah pada 16 Maret 2024. Ia melibatkan rekannya, Asrofin, yang sebelumnya sudah divonis 12 tahun penjara.

“Terdakwa berperan sebagai otak pelaku, dengan menyuruh rekannya untuk mengamati kondisi rumah korban,” ungkap Paras.

Saat menjalankan aksinya, Midhol mencuri uang korban sebesar Rp160 juta. Ketika korban berusaha melawan dengan menggigit tangan pelaku, ia justru ditikam secara membabi buta.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO