Suasana sidang pembunuhan Wardatun Toyibah dengan terdakwa Ahmad Midhol di PN Gresik
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Ahmad Midhol, terdakwa kasus pembunuhan disertai pencurian terhadap Wardatun Toyibah, istri seorang pengusaha asal Gresik, menjalani sidang perdana di ruang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Gresik.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Paras Setio mendakwa Midhol dengan pasal berlapis yang membuatnya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga pidana mati.
BACA JUGA:
- Bareskrim Hentikan Tambang Galian C Diduga Ilegal di Panceng, Polres Gresik Ngaku Tak Dilibatkan
- Nyamar Jadi Polisi Selama 3 Tahun, Preman di Gresik Palak Pedagang Warkop
- Komplotan Maling HP di Warkop Gresik Dibekuk, Satu Penadah Ikut Diamankan
- Buron hingga ke Malang, Pelaku Pembacokan di Menganti Akhirnya Diringkus Polisi
“Terdakwa dijerat Pasal 365 ayat (4) dan Pasal 365 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian,” ujar Paras di hadapan majelis hakim, Selasa (11/11/2025).
Dalam surat dakwaan, aksi keji itu dilakukan dengan perencanaan matang. Midhol disebut sebagai otak sekaligus eksekutor pembunuhan yang menewaskan Wardatun Toyibah pada 16 Maret 2024. Ia melibatkan rekannya, Asrofin, yang sebelumnya sudah divonis 12 tahun penjara.
“Terdakwa berperan sebagai otak pelaku, dengan menyuruh rekannya untuk mengamati kondisi rumah korban,” ungkap Paras.
Saat menjalankan aksinya, Midhol mencuri uang korban sebesar Rp160 juta. Ketika korban berusaha melawan dengan menggigit tangan pelaku, ia justru ditikam secara membabi buta.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




