BWI Kabupaten Probolinggo Dorong Wakaf Uang dan Digital Jadi Program Prioritas Nasional

BWI Kabupaten Probolinggo Dorong Wakaf Uang dan Digital Jadi Program Prioritas Nasional Pengurus BWI Kabupaten Probolinggo saat menggelar rapat koordinasi dalam rangka optimalisasi dan evaluasi program kerja. Foto: ANDI SIRAJUDIN/BANGSAONLINE

PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Probolinggo menggelar rapat koordinasi untuk menyusun langkah kerja strategis ke depan, khususnya dalam mendorong transformasi wakaf berbasis digital dan wakaf dalam bentuk uang.

Agenda tersebut juga membahas evaluasi visi dan misi kelembagaan, sinergi dengan Kementerian Agama terkait ikrar wakaf, serta dukungan terhadap program sertifikasi tanah wakaf yang digalakkan oleh Kementerian ATR/BPN.

“BWI itu konteknya di Nazhir, karena yang memberdayakan Nazhir itu kewenangan BWI. Makanya, itu yang kita bahas di Rakor tadi. Bagaimana penguatan dan SDM Nazhir yang baik dalam pengelolaan wakaf,” kata Ketua BWI Kabupaten Probolinggo, KH. Romli Syahir, kepada BANGSAONLINE.com, Senin (10/11/2025).

Pengasuh Ponpes Ulil Albar Brumbungan ini menegaskan, pihaknya menargetkan konsistensi dalam mengupayakan wakaf uang, bahkan menjadikan Kabupaten Probolinggo sebagai pusat percontohan nasional.

“Kita punya program bagaimana ke depan Probolinggo menjadi kota wakaf. Apalagi, saat ini Bupati dan Wakil Bupati sama-sama orang pesantren,” ujarnya.

Disebutkan olehnya, wakaf uang dan digitalisasi wakaf akan menjadi kebijakan prioritas BWI pada tahun 2026. Menurutnya, wakaf uang memiliki fleksibilitas tinggi dan potensi besar, dengan target mencapai Rp500 juta per tahun.

“Hal itu berbeda dengan wakaf tanah yang tidak memiliki sisi fleksibilitas. Karena kalau wakaf tanah, tidak mungkin kita wakaf tanah misalnya hanya 10 meter persegi. Tetapi kalau wakaf uang, itu bisa. Taruhlah, Rp10 ribu, Rp20 ribu atau Rp50 ribu dan juga sekian juta, dan seterusnya, jadi sangat fleksibel,” paparnya.

Dengan kemudahan tersebut, BWI Kabupaten Probolinggo akan menggandeng pihak terkait agar ASN dan karyawan dapat berpartisipasi dalam wakaf uang. Pengelolaan wakaf uang juga lebih praktis karena bisa dilakukan melalui perbankan, termasuk kerja sama dengan Bank Muamat dan BFI Syariah.

Dari sisi penerima manfaat (mawquf alaih), wakaf uang memungkinkan penyaluran bantuan sesuai kebutuhan, seperti beasiswa, pembangunan rumah layak huni (RTLH), dan program sosial lainnya.

“Di sini, wakaf berbeda dengan zakat. Kalau wakaf bisa dilakukan tiap bulan, kalau zakat bisa setahun sekali. Bahkan, dari sisi jumlah juga berbeda, kalau wakaf bebas dan kalau zakat ditentukan jumlahnya. Pengelolaan wakaf juga bebas dikelola di manapun asal bermanfaat,” urai Romli.

Ditegaskan pula dukungan penuh BWI Kabupaten Probolinggo terhadap percepatan sertifikasi tanah wakaf yang menjadi program nasional Kementerian ATR/BPN.

“Kita juga dukung percepatan sertifikasi tanah wakaf yang saat ini digalangkan BPN,” pungkasnya. (ndi/mar)