Ketua LSM AMPP, Lutfi Hamid
PROBOLINGGO,BANGSAONLINE.com - Seleksi calon Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Argopuro Kabupaten Probolinggo menuai sorotan karena dinilai janggal.
Hal ini menyusul persyaratan yang ditetapkan Panitia Seleksi (Pansel) dianggap tidak lazim dan berpotensi menimbulkan polemik.
BACA JUGA:
- Truk Diduga Rem Blong Hantam Antrean di Perlintasan KA Probolinggo, Sekeluarga asal Blitar Tewas
- Polisi Gagalkan Pencurian Sapi di Probolinggo
- SAPA BOS 2026 Diluncurkan, Pemkot Probolinggo Perketat Transparansi Dana Sekolah
- Resahkan Warga, Puluhan Motor Balap Liar di Probolinggo Diangkut Polisi Saat Operasi Subuh
Sorotan tersebut muncul lantaran Pansel dinilai menetapkan persyaratan yang diduga bersifat terselubung, yakni tidak mewajibkan sertifikasi kompetensi bagi calon direktur.
Dalam persyaratan seleksi, calon direktur disebut cukup menandatangani surat pernyataan kesanggupan untuk mengikuti sertifikasi pelatihan air minum setelah terpilih.
Padahal, sertifikasi kompetensi dinilai sebagai syarat krusial bagi jabatan strategis seperti Direktur Perumdam.
Sorotan publik itu kemudian ditanggapi Ketua Pansel, Ugas Irwanto, yang menyampaikan klarifikasi dan jawaban tertulis kepada wartawan Harian Bangsa, Kamis (18/12/2025).
Ugas Irwanto yang juga menjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo beralasan bahwa Peraturan Menteri PUPR Tahun 2018 hanya mewajibkan sertifikasi bagi direktur definitif, bukan bagi calon direktur. Karena itu, ia menilai ketentuan tersebut tidak melanggar aturan seleksi.
Sementara itu, dalih tersebut dibantah pemerhati politik dan hukum Kabupaten Probolinggo, H Lutfhi Hamid, yang juga Ketua LSM Aliansi Masyarakat Peduli Probolinggo (AMPP).
Ia menegaskan persyaratan direksi seharusnya berlaku mutatis mutandis terhadap calon direktur.
“Calon direktur wajib memenuhi seluruh syarat yang ditentukan untuk direktur definitif. Sertifikasi kompetensi adalah standar minimal yang wajib dipenuhi oleh seorang direktur. Maka standar itu juga melekat pada calon direktur, karena yang bersangkutan mencalonkan diri sebagai direktur, bukan jabatan lain,” tegas H Lutfhi.






