Rapat koordinasi persiapan pembangunan Pesantren Al Khoziny di Kantor Pertanahan Sidoarjo.
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk memberikan pendampingan dan solusi hukum dalam percepatan pembangunan Ponpes Al Khoziny.
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum Jatim, Haris Sukamto, dalam Rapat Koordinasi Persiapan Pembangunan Pesantren Al Khoziny yang digelar di Kantor Pertanahan Sidoarjo, Rabu (5/11/2025).
Agenda tersebut dihadiri sejumlah instansi terkait dan menjadi tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang dijadwalkan akan melakukan peletakan batu pertama (ground breaking) pembangunan pesantren pada 25 November 2025. Turut hadir dari Kanwil Jatim, Kadiv Pelayanan Hukum Raden Fadjar Widjanarko dan Plt. Kabid AHU R. Prasetyo Wibowo.
Dalam pertemuan itu, Haris menjelaskan bahwa Kementerian Hukum telah menelusuri data awal Yayasan KH Abdul Mujib Abbas Al Khoziny yang pernah terdaftar melalui SK AHU-0001972.AH.01.04 Tahun 2016. Namun, karena yayasan belum memenuhi kewajiban pelaporan beneficial ownership, status hukumnya kini terblokir.
“Kami akan memberikan pendampingan penuh agar status hukum yayasan dapat segera dipulihkan. Ini penting supaya seluruh proses administrasi pembangunan pesantren bisa berjalan tanpa hambatan,” ujarnya.
Ia menambahkan, Kemenkum Jatim siap memfasilitasi percepatan pembukaan blokir dan penyempurnaan dokumen pendirian yayasan. Langkah ini diharapkan menjadi dasar hukum yang sah bagi pengelolaan lahan dan pelaksanaan bantuan pemerintah di lokasi pesantren.
Sementara itu, Kepala Kantah Sidoarjo, Nursuliantoro, mengapresiasi perhatian langsung Kemenkum Jatim terhadap persoalan hukum yang dihadapi pihak pesantren.
“Rapat ini menjadi penting karena berkaitan dengan kesiapan pelaksanaan ground breaking oleh Presiden,” ucapnya.
Pengasuh Pesantren Al Khoziny, Kyai Muchammad Ubaidillah, menyampaikan bahwa pihaknya tengah berupaya memenuhi seluruh persyaratan hukum dan administratif dengan bantuan notaris Ismaryani.
Ia berharap dukungan lintas instansi, termasuk Kemenkum Jatim, dapat mempercepat proses legalisasi dan relokasi pesantren ke lokasi baru di Jalan Antartika, Desa Siwalanpanji.
Sebagai tindak lanjut, Kemenkum Jatim akan berkoordinasi dengan notaris dan pihak-pihak terkait untuk memastikan yayasan dapat segera diaktifkan kembali dengan nama baru, yakni Yayasan Al Khoziny Buduran Sidoarjo. Selain itu, surat permohonan pelepasan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) juga akan diteruskan ke pemerintah pusat.
Melalui langkah ini, Kemenkum Jatim menegaskan perannya bukan sekadar regulator, tetapi juga sebagai fasilitator dalam percepatan pemajuan hukum bagi lembaga pendidikan keagamaan di daerah. (cat/mar)







