Rapat koordinasi persiapan pembangunan Pesantren Al Khoziny di Kantor Pertanahan Sidoarjo.
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk memberikan pendampingan dan solusi hukum dalam percepatan pembangunan Ponpes Al Khoziny.
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum Jatim, Haris Sukamto, dalam Rapat Koordinasi Persiapan Pembangunan Pesantren Al Khoziny yang digelar di Kantor Pertanahan Sidoarjo, Rabu (5/11/2025).
BACA JUGA:
- Polda Jatim Selidiki Robohnya Mushola Ponpes Al-Khoziny, 17 Saksi Telah Diperiksa
- Polda Jatim Dalami Unsur Pidana di Kasus Robohnya Bangunan Ponpes Al Khoziny Sidoarjo
- Pernyataan Atalia soal Ponpes Al Khoziny Tuai Kecaman dari Ketum Barisan Ksatria Nusantara
- DVI Polda Jatim Identifikasi 2 Korban Baru Tragedi Ponpes Al Khoziny
Agenda tersebut dihadiri sejumlah instansi terkait dan menjadi tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang dijadwalkan akan melakukan peletakan batu pertama (ground breaking) pembangunan pesantren pada 25 November 2025. Turut hadir dari Kanwil Jatim, Kadiv Pelayanan Hukum Raden Fadjar Widjanarko dan Plt. Kabid AHU R. Prasetyo Wibowo.
Dalam pertemuan itu, Haris menjelaskan bahwa Kementerian Hukum telah menelusuri data awal Yayasan KH Abdul Mujib Abbas Al Khoziny yang pernah terdaftar melalui SK AHU-0001972.AH.01.04 Tahun 2016. Namun, karena yayasan belum memenuhi kewajiban pelaporan beneficial ownership, status hukumnya kini terblokir.
“Kami akan memberikan pendampingan penuh agar status hukum yayasan dapat segera dipulihkan. Ini penting supaya seluruh proses administrasi pembangunan pesantren bisa berjalan tanpa hambatan,” ujarnya.
Ia menambahkan, Kemenkum Jatim siap memfasilitasi percepatan pembukaan blokir dan penyempurnaan dokumen pendirian yayasan. Langkah ini diharapkan menjadi dasar hukum yang sah bagi pengelolaan lahan dan pelaksanaan bantuan pemerintah di lokasi pesantren.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




