Polda Jatim Dalami Unsur Pidana di Kasus Robohnya Bangunan Ponpes Al Khoziny Sidoarjo

Polda Jatim Dalami Unsur Pidana di Kasus Robohnya Bangunan Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Konferensi pers terkait insiden robohnya salah satu bangunan di Pondok Pesantren Al Khoziny, Sidoarjo.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com terus melanjutkan proses penyidikan terkait insiden robohnya salah satu bangunan di Pondok Pesantren Al Khoziny, Sidoarjo. 

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas , Kombes Pol Jules Abraham Abast, di RS Bhayangkara Surabaya, Rabu (15/10/2025).

Ia menjelaskan, tim gabungan penyidik dari Ditreskrimum dan Ditreskrimsus saat ini tengah memeriksa sejumlah saksi dari total 17 orang yang telah dimintai keterangan.

“Langkah ini dilakukan untuk memastikan penyelidikan berjalan komprehensif dan berbasis keilmuan,” ucapnya. 

Abast menambahkan, proses penyidikan dilakukan secara kolaboratif dengan melibatkan para ahli dari berbagai bidang, seperti ahli pidana, konstruksi, dan forensik.

Sejak dimulainya tahap penyidikan pada Senin (13/10/2025), penyidik mulai melakukan pemeriksaan awal terhadap saksi tambahan guna mendalami dugaan unsur pidana, baik yang bersifat kesengajaan maupun kelalaian.

“Seluruh proses pemeriksaan tentu dilakukan berdasarkan aturan hukum yang berlaku, sesuai ketentuan hukum acara pidana dan KUHAP,” kata Abast.

Disebutkan olehnya, pemanggilan saksi juga dilakukan sesuai prosedur dan tenggat waktu yang telah ditetapkan. 

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Akhirnya, Putra Kiai Jombang Tersangka Pencabulan Santriwati Serahkan Diri ke Polda Jatim':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO