Polda Jatim Dalami Unsur Pidana di Kasus Robohnya Bangunan Ponpes Al Khoziny Sidoarjo

Polda Jatim Dalami Unsur Pidana di Kasus Robohnya Bangunan Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Konferensi pers terkait insiden robohnya salah satu bangunan di Pondok Pesantren Al Khoziny, Sidoarjo.

“Proses hukum ada tahapan administrasi dan prosedur. Nah, hal ini yang kami lakukan sejak Senin kemarin,” ujarnya.

Setelah seluruh pemeriksaan saksi rampung, penyidik akan menganalisis keterangan yang diperoleh, termasuk dokumen dan bukti yang telah dikumpulkan. 

“Hasil analisis ini akan menjadi dasar penyidik dalam menentukan arah penyidikan selanjutnya dan baru kami akan sampaikan update perkembangan penanganan proses penyidikan,” kata Abast.

Saat ditanya mengenai identitas para saksi, ia belum dapat menyebutkan secara spesifik siapa saja yang telah diperiksa, baik dari pihak pondok, pihak luar, maupun yang terkait langsung dengan proses pembangunan.

“Apakah itu saksi baru atau saksi awal, tentu tidak bisa kami sebutkan saat ini. Karena ini masih berproses,” tuturnya.

Abast menegaskan, penyidik akan berhati-hati dalam menjalankan pemeriksaan, dengan mempertimbangkan kondisi keluarga korban yang masih berduka serta proses identifikasi jenazah yang masih berlangsung oleh tim DVI Polda Jatim.

“Tentu kita harus menghargai dan menghormati proses tersebut, sehingga tidak dilakukan dengan tergesa-gesa. Pemeriksaan saksi akan berjalan bertahap dan kami mohon waktu,” pungkasnya.

Polda Jatim memastikan akan terus memberikan informasi terbaru kepada publik dan media setelah seluruh tahapan analisis dan pemeriksaan selesai dilakukan. (rus/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Akhirnya, Putra Kiai Jombang Tersangka Pencabulan Santriwati Serahkan Diri ke Polda Jatim':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO