
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Polda Jatim resmi menaikkan status kasus robohnya musala Ponpes Al Khoziny ke tahap penyidikan sejak 14 Oktober 2025. Tragedi yang terjadi saat Sholat Ashar itu menewaskan sedikitnya 67 santri dan memicu perhatian publik luas.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menyampaikan bahwa proses penyidikan dilakukan secara kolaboratif dengan melibatkan para ahli dari berbagai bidang, termasuk ahli pidana, konstruksi, dan forensik.
"Langkah ini dilakukan untuk memastikan penyelidikan berjalan komprehensif dan berbasis keilmuan. Seluruh proses pemeriksaan tentu dilakukan berdasarkan aturan hukum yang berlaku, sesuai ketentuan hukum acara pidana dan KUHAP," ucapnya saat dikonfirmasi, Senin (20/10/2025).
Hingga hari ini, sebanyak 17 saksi telah diperiksa. Namun, pihak kepolisian belum mengungkap secara rinci identitas maupun asal para saksi tersebut.
Saat ditanya oleh awak media, Jules menyatakan bahwa informasi tersebut belum dapat disampaikan ke publik, “Masih dalam proses pemeriksaan dan berapa orang yang diperiksa juga dari sumber mana, kami belum bisa mengutarakan ke publik.”
Ketika ditanyakan apakah para saksi berasal dari pengelola Ponpes Al Khoziny atau pihak luar yang terlibat dalam pembangunan mushola, ia menegaskan bahwa informasi tersebut termasuk kategori terbatas.
“Untuk hal itu kami ada kebijaksanaan tidak bisa memberikan keterangan. Hal itu mengacu pada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, yang mana ada informasi tidak bisa dikonsumsi publik,” ujarnya.
Ia juga menekankan, kepolisian sangat berhati-hati dalam menangani dan menyampaikan informasi terkait kasus ini, guna menghindari kesalahpahaman atau tuntutan hukum dari pihak terkait.
“Belajar dari peristiwa yang akhir-akhir ini terjadi di Ponpes sekitar Kabupaten Kediri, di mana media elektronik Trans 7 memberikan keterangan secara kurang hati-hati sehingga pihak pondok pesantren tidak terima dan menuntut balik atas pemberitaan itu,” pungkasnya.