Dr. KH. A. Musta'in Syafi'i.
Oleh: Dr. KH. Ahmad Musta'in Syafi'ie
Rubrik Tafsir Al-Quran Aktual ini diasuh oleh pakar tafsir Dr. KH. A. Musta'in Syafi'i, Mudir Madrasatul Qur'an Pesantren Tebuireng Jombang, Jawa Timur. Kiai Musta'in selain dikenal sebagai mufassir mumpuni juga Ulama Hafidz (hafal al-Quran 30 juz). Kiai yang selalu berpenampilan santai ini juga Ketua Dewan Masyayikh Pesantren Tebuireng.
Tafsir ini ditulis secara khusus untuk pembaca HARIAN BANGSA, surat kabar yang berkantor pusat di Jl Cipta Menanggal I nomor 35 Surabaya. Tafsir ini terbit tiap hari, kecuali Ahad. Kali ini Kiai Musta’in menafsiri Surat Al-Hajj': 24-25. Selamat mengaji serial tafsir yang banyak diminati pembaca.
24. Wa hudū ilaṭ-ṭayyibi minal-qaul(i), wa hudū ilā ṣirāṭil-ḥamīd(i).
Mereka diberi petunjuk pada ucapan yang baik dan diberi petunjuk (pula) ke jalan (Allah) Yang Maha Terpuji.
25. Innal-lażīna kafarū wa yaṣuddūna ‘an sabīlillāhi wal-masjidil-ḥarāmil-lażī ja‘alnāhu lin-nāsi sawā'anil-‘ākifu fīhi wal-bād(i), wa may yurid fīhi bi'ilḥādim biẓulmin nużiqhu min ‘ażābin alīm(in).
Sesungguhnya orang-orang yang kufur dan menghalangi (manusia) dari jalan Allah dan (dari) Masjidilharam yang telah Kami jadikan (terbuka) untuk semua manusia, baik yang bermukim di sana maupun yang datang dari luar (akan mendapatkan siksa yang sangat pedih). Siapa saja yang bermaksud melakukan kejahatan secara zalim di dalamnya pasti akan Kami jadikan dia merasakan sebagian siksa yang pedih.
TAFSIR
Kok sampai para ulama bersitegang tentang hukum kota Makkah, di mana penduduknya harus memfasilitasi para tamu Tuhan, apalagi yang datang dari jauh, bahkan dikatakan Makkah adalah milik Tuhan, milik bersama, dan bukan milik pribadi. Itu asal-usulnya gimana?
Begini, dulu, Rasulullah SAW, memang asalnya penduduk Makkah, tapi sudah resmi berpindah ke Madinah menjadi penduduk sana. Bahkan sudah membuat negara sendiri, namanya al-Madinah al-Munawwarah. Jadi, ada negara Makkah yang dikuasai orang-orang kafir dan ada negara Madinah yang kepala negaranya, Rasulullah SAW.
Dalam perjalanannya, Rasulullah SAW berhasil menaklukkan negeri Makkah. Maka berubahlah status negeri Makkah dan semua tata pemerintahan ada di tangan penguasa baru, Rasulullah SAW. Negeri Makkah mutlak dikuasai oleh orang islam di bawah pimpinan beliau sendiri.
Sungguh penaklukan negeri asing paling damai dan paling cantik di sepanjang sejarah dunia. Tanpa sepucuk senjata terangkat, tanpa sebilah pedang yang terhunus, dan tanpa sedikit darah pun yang menetes. Bahkan sang tokoh sentralnya, Abu Sufyan dihormati lebih.
Nah, di sini ini pokok bahasannya. Yaitu tentang status kota Makkah setelah ditaklukkan : Apakah kota itu, termasuk rumah-rumah, kebun, dan lain-lain sebagai rampasan perang sehingga milik umum, milik semua orang? Atau tetap milik penduduk setempat seperti sedia kala?
Data yang ada, bahwa Rasulullah SAW setelah fath Makkah tidak membagi-bagi kekayaan Makkah kepada para prajurit. Hal itu menunjukkan bahwa Makkah sangat istimewa dan bukan ghanimah atau rampasan perang.
Rasululah SAW membiarkan sang pemilik harta tetap memiliki apa yang sudah dimiliki. Makanya, mereka bebas memanfaatkan hak milik mereka. Termasuk diperjualbelikan, disewakan, dan sebagainya.
Sekali lagi dan ini sangat serius. Meskipun boleh mengomersilkan, tapi jangan memahalkan. Ingat pernyataan Abdullah ibn Umar R.A. “Man akal min ajr buyut Makkah syai’a fa’innama ya’kul nara”. Siapa makan uang sewa rumah kota Makkah, maka sejatinya dia memakan api neraka. (al-qurthubi: ibid.).
Hadis yang senada dengan ini banyak, meskipun kualitasnya dipersengketakan. Rata-rata berstatus Mauquf atau Marfu’. Meskipun begitu, Hadis ini punya Syawahid yang memperkuat satu dengan yang lainnya.
Berbagai riwayat menunjuk, bahwa larangan menyewakan rumah di Kota Makkah ini berlaku cukup lama hingga, zaman Umar ibn al-Khattab, zaman Utsman ibn Affan masih memberlakukan syari’ah itu dengan ketat.
Syari’ah ini menjadi lebih nyata ketika bunda A’isyah R.A. menawari Rasulullah SAW akan membuatkan semacam bangunan (permanen atau semi permanen) untuk beliau agar lebih teduh dan aman dari sengatan sinar matahari. Jawab Rasulullah SAW: Jangan. Siapa yang duluan, maka dialah yang berhak. “munakh man sabaq ilaih”. (ibid:34).
Diriwayatkan, bahwa Abdullah ibn Umar R.A. mempunyai dua tenda, semacam rumah tidak permanen yang dibangun di dekat perbatasan tanah Haram. Yang satu dibangun di tanah Haram dan yang satu di luar tanah Haram. Ketika beribadah, memakai yang di al-Haram dan ketika lainnya, dilakukan di luar. Semua itu demi menjaga kehormatan al-Haram.
Pesan hadis-hadis di atas sangat jelas, satu tesis. Janganlah mengomersilkan rumah Makkah kepada jamaah haji. Itu teks dan makna lahiriah al-hadis. Bila tesis ini disederhanakan, setidaknya adalah sebuah nasihat buat pengusaha perhotelan, transportasi, dan sebagainya termasuk penyelenggara ibadah haji, agar TIDAK memahalkan tarif.
Dari ayat ini nampak, bahwa “Sunnah MEMUDAHKAN dan MEMURAHKAN ongkos ibadah haji dan tarif umrah”. Terpujilah pemerintah yang punya perhatian soal ini dan Allah SWT akan memberkahi. Sebaliknya, mereka yang orientasinya memperdagangkan al-Haram, dari sektor apapun, maka rezekinya pasti tidak barakah.
Lebih-lebih bila memperhatikan warning Tuhan kepada mereka yang tidak ramah kepada “Rumah Tuhan” ini. Seperti ditutur pada penutup ayat kaji ini: “wa man yurid fih bi-ilhad bidhulm nudziqh min ‘adzab alim”. Siapa berbuat onar di sini, Tuhan sendiri yang akan menghajarnya dengan siksa super pedih.
Makna “ilhad dan dhulm”. Ilhad, rata-rata mufassirin memaknai dengan kejahatan nonfisis, seperti maksiat, dsb. Sedangkan dhulm adalah kejahatan fisis, membunuh, mencuri, menipu, dsb. Ayat ini keras sekali, dengan ancaman siksa sangat pedih terhadap siapa pun yang tidak menghormati kota Makkah, rumah Tuhan.
Beberapa hal sebagai pelajaran dari penutup ayat ini, antara lain: Pertama, barang siapa yang sekedar membatin saja, sekadar berminat saja (yurid) akan berbuat buruk dan belum dilakukan, Tuhan sudah menganggap sebagai pelanggaran dan akan diberi balasan.
Sangat banyak buktinya. Seorang teman sedang thawaf dan membatin “waw”, saat melihat cewek cantik di sampingnya. Beberapa saat, matanya keculek. Makanya, di sana jangan ngomong sembarangan.
Kedua, semua perbuatan, baik perbuatan bagus atau buruk yang dilakukan di kota Makkah, maka balasannya akan dilipatgandakan. Perbuatan bagus, sudah maklum, karena besarnya Rahmat Tuhan. Untuk perbuatan buruk, ulama’ memberi komentar, bahwa dosa pertama karena perbuatannya, sedangkan dosa kedua adalah dosa karena tidak menghormati al-Haram.
Semua itu dikuatkan dengan fakta sejarah, bahwa Tuhan tidak main-main dengan Kalam-Nya ini. Adalah Abraha, sang penguasa Yaman yang ngeluruk dan ingin menghancurkan Ka’bah dengan mengerahkan pasukan Gajah.
Meski belum kesampaian, sudah hancur duluan oleh bom otomatis yang dijatuhkan burung-burung kecil, ababil. Mana ada gajah kalah sama burung emprit, kalau bukan karena ada campur tangan Tuhan.










