Kementerian ATR/BPN Selamatkan Aset Rp9,67 Triliun Lewat Penyelesaian Konflik Pertanahan

Kementerian ATR/BPN Selamatkan Aset Rp9,67 Triliun Lewat Penyelesaian Konflik Pertanahan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, saat konferensi pers.

- Kerugian potensial (potential loss): Rp1,67 triliun

- Potensi kehilangan penerimaan negara (fiscal loss): Rp1,27 triliun

“Setiap konflik tanah yang berhasil diselesaikan berarti ada uang negara yang terselamatkan, ada keluarga masyarakat yang haknya dipulihkan, dan ada keadilan yang ditegakkan,” kata Nusron.

Di bawah kepemimpinannya, penanganan konflik tidak hanya berfokus pada penyelesaian, tetapi juga membangun sistem pencegahan berkelanjutan. Pendekatan yang digunakan meliputi pemetaan digital, perbaikan data spasial, transparansi layanan, dan koordinasi aktif dengan Kejaksaan Agung, Polri, serta Komisi II DPR RI.

“Era baru penanganan konflik pertanahan harus kolaboratif dan berbasis data. Dengan sistem digital dan tata kelola yang terbuka, potensi konflik bisa dicegah sebelum terjadi,” tuturnya.

Ia menegaskan, penyelesaian konflik pertanahan merupakan bagian integral dari Reforma Agraria yang menempatkan rakyat sebagai penerima manfaat utama.

“Visi kami jelas, tanah tidak boleh lagi menjadi sumber sengketa, tapi menjadi sumber keadilan dan kesejahteraan. Itulah makna sebenarnya dari kehadiran negara di bidang agraria,” pungkasnya. (afa/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Dorong Pegawai Terapkan Pola Hidup Sehat, Kementerian ATR/BPN Gelar Edukasi Jantung':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO