Menteri ATR/BPN saat berada di Samarinda, Kalimantan Timur.
SAMARINDA, BANGSAONLINE.com - Kementerian ATR/BPN menginisiasi langkah kolaboratif dengan mengumpulkan organisasi masyarakat Islam dan lembaga keagamaan di Kalimantan Timur pada Minggu (26/10/2025).
Pertemuan ini bertujuan mencari solusi bersama untuk mempercepat sertifikasi tanah wakaf dan rumah ibadah, sekaligus memberikan kepastian hukum atas tanah masjid dan musala di wilayah tersebut.
“Saya sengaja mengumpulkan Bapak/Ibu sekalian untuk mengajak bicara dari hati ke hati masalah sertifikasi masjid dan rumah ibadah,” kata Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, dalam pertemuan di Kanwil BPN Kaltim.
Sertifikasi tanah dilakukan sebagai langkah preventif agar tidak muncul persoalan hukum di masa mendatang.
“Jangan sampai masjid, tempat ibadat yang merupakan rumah Allah, ke depan justru bermasalah,” ucap Nusron.
Ia menjelaskan, persoalan tanah wakaf kerap muncul ketika nilai tanah meningkat seiring pembangunan dan pertumbuhan ekonomi, seperti yang terjadi di sejumlah wilayah di Pulau Jawa terkait proyek infrastruktur strategis.
Berdasarkan data nasional, Menteri ATR/BPN menemukan bahwa jumlah tanah wakaf yang telah tersertifikasi masih rendah. Di Kaltim, dari total 2.915 bidang tanah wakaf, baru 291 bidang yang bersertifikat.
“Untuk masjid baru sekitar 21%, sedangkan musala hanya sekitar 10%,” tuturnya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




