Masyarakat saat menerima pelayanan dari petugas BPJS Kesehatan.
BANGSAONLINE.com - Pemerintah berencana menghapus tunggakan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta yang memenuhi kriteria tertentu. Kebijakan ini ditujukan untuk meringankan beban masyarakat berpenghasilan rendah yang kini terdaftar sebagai peserta PBI atau Penerima Bantuan Iuran.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menjelaskan bahwa pemutihan diberikan kepada peserta yang sebelumnya berstatus mandiri, namun kini telah beralih menjadi peserta PBI atau ditanggung oleh pemerintah daerah.
“Pemutihan itu untuk orang yang dulunya mandiri lalu beralih menjadi PBI, tapi masih punya tunggakan,” ujarnya.
Ditegaskan olehnya, penghapusan utang hanya berlaku bagi peserta yang tercatat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), yang menjadi acuan dalam menentukan kategori masyarakat miskin atau tidak mampu. Ia menambahkan, tunggakan akan dihapus selama memenuhi ketentuan yang ditetapkan BPJS Kesehatan.
Dikutip dari laman resmi BPJS Kesehatan, berikut syarat pemutihan iuran bagi peserta:
- Berstatus PBI atau Ditanggung Pemda
Peserta yang sebelumnya mandiri dan kini menjadi PBI atau ditanggung pemerintah daerah dapat mengajukan pemutihan.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




