Masyarakat saat menerima pelayanan dari petugas BPJS Kesehatan.
- Terdaftar dalam DTSEN
Validasi data dilakukan untuk memastikan peserta tergolong masyarakat miskin atau tidak mampu.
- Maksimal 24 Bulan Tunggakan
BPJS Kesehatan hanya menghapus tunggakan iuran hingga dua tahun. Sisa tunggakan di luar batas tersebut tidak termasuk dalam program.
- Anggaran Disiapkan Pemerintah
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan bahwa dana sebesar Rp20 triliun telah dialokasikan dalam APBN 2026 untuk menutup tunggakan peserta miskin yang memenuhi syarat.
Program ini diharapkan dapat mendorong masyarakat kembali aktif menjadi peserta BPJS Kesehatan. Pemerintah menilai langkah ini penting untuk memperluas jaminan kesehatan nasional dan memperkuat perlindungan sosial di seluruh daerah. (rom)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




