34 pria terlibat pesta seks gay yang dihadirkan di konferensi pers Polrestabes Surabaya
Setelah dana dan jumlah peserta dipastikan, pesta seks itu digelar pada Sabtu, 18 Oktober 2025. Sejak pukul 18.00 WIB, para peserta berdatangan dari Surabaya, Sidoarjo, Gresik, dan sejumlah kota lain.
Akses menuju kamar lantai 16 nomor 1601–1602, tempat pesta berlangsung, dikendalikan oleh tujuh admin pembantu. Polisi juga menduga ada keterlibatan pihak hotel, termasuk resepsionis.
Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto.
“Untuk 34 peserta pesta gay ini telah kita lakukan pemeriksaan dan kita tetapkan sebagai tersangka. Sedangkan nantinya akan kita periksa pihak hotel yang terlibat dalam kasus ini,” ujarnya, Rabu (22/10/2025).
Dalam kegiatan tersebut, para peserta disebut memulai pesta dengan permainan tebak-tebakan. Bagi peserta yang kalah, dikenai hukuman membuka pakaian hingga telanjang. Setelah itu, kegiatan berlanjut dengan tindakan asusila sesama jenis.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 296 KUHP juncto Pasal 55, 56 KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang setiap orang yang turut serta memproduksi, memperbanyak, atau mempermudah perbuatan cabul, dengan ancaman pidana minimal 6 bulan dan maksimal 12 tahun penjara.
Selain itu, para peserta juga dijerat Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi karena mempertontonkan ketelanjangan atau eksploitasi seksual, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto menegaskan, pihaknya akan memeriksa sejumlah pegawai hotel terkait dugaan keterlibatan dalam kasus ini.
“Akan kami periksa satpam, resepsionis, dan beberapa karyawan yang terlibat. Sedangkan nantinya juga akan kami libatkan pihak asosiasi yang selama ini menaungi manajemen hotel,” pungkasnya. (rus/van)










