Polres Madiun Kota Amankan Pelaku Penipuan Dana Talangan dan Curanmor

Polres Madiun Kota Amankan Pelaku Penipuan Dana Talangan dan Curanmor Kasi Humas dan Kasat Reskrim Polres Madiun Kota saat menunjukkan barang bukti. Foto: Hendro Suhartono/BANGSAONLINE

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Kasi Humas , Iptu Ubaidilah, mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi atau kerja sama yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.

akan terus menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat. Kami mengimbau warga agar tidak mudah tergiur janji investasi cepat untung,” tegasnya.

Selain kasus penipuan, polisi juga mengungkap kasus curanmor yang dilakukan pelaku asal Sragen, Jawa Tengah.

Pelaku berkenalan dengan korban melalui aplikasi, kemudian membuat janji bertemu di sebuah hotel. Saat korban lengah, pelaku membawa kabur motor Yamaha Fino, ponsel, dan uang tunai milik korban.

Kasat Reskrim , AKP Agus Setiawan, menambahkan bahwa pelaku juga pernah melakukan aksi serupa di luar wilayah hukum , yakni di Trenggalek, Demak, dan Mojokerto. (dro/van)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO