Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kediri, Tutus Novita Dewi. Foto: MUJI HARJITA/BANGSAONLINE
“Jadi bukan benar jika dokter hanya dibayar Rp2 ribu per pasien. Pembayaran tidak berdasarkan kunjungan, melainkan dari dana kapitasi yang diterima fasilitas kesehatan setiap bulan. Dengan sistem ini, faskes tetap dapat memberikan pelayanan berkualitas meskipun kunjungan pasien tidak banyak,” ucapnya.
Berbeda dengan FKTP, rumah sakit atau Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) menggunakan skema INA-CBGs, yaitu pembayaran paket berdasarkan diagnosis dan tindakan medis.
Sebagai contoh, untuk kasus radang usus buntu, rumah sakit menerima satu paket pembayaran yang mencakup operasi, rawat inap, dan obat-obatan selama masa perawatan.
“Artinya, meskipun terdapat perbedaan jumlah obat atau lama rawat inap, tarifnya tetap mengacu pada satu paket layanan. Peserta tidak dikenakan biaya tambahan selama layanan sesuai dengan standar yang berlaku,” kata Tutus.
Dengan penerapan dua skema ini, BPJS Kesehatan menciptakan sistem layanan yang efisien, transparan, dan berorientasi pada mutu.
"Kedua skema ini tidak hanya dirancang untuk mengontrol biaya pelayanan kesehatan, tetapi juga mendorong fasilitas kesehatan agar lebih fokus pada pencegahan penyakit dan peningkatan kualitas layanan," ucap Tutus. (uji/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




