Sidang kasus pembunuhan dan mutilasi di PN Jombang.
"Hingga saat ini pihak keluarga korban juga tidak memaafkan perbuatan terdakwa. Untuk hal yang meringankan, tidak ada!" ucap majelis hakim.
Atas putusan tersebut, Eko langsung menyatakan banding setelah berkonsultasi dengan penasihat hukumnya. Sementara JPU menyatakan masih pikir-pikir.
Kasus ini bermula pada Sabtu (08/02/2025), saat Eko yang bekerja sebagai buruh pabrik kayu lapis diduga membunuh dan memutilasi Agus Sholeh (37), warga Desa Jatirejo, Kecamatan Diwek, Jombang.
Aksi pembunuhan dilakukan di area persawahan Dusun Dukuhmireng, Desa Dukuharum, Kecamatan Megaluh, dengan menggunakan sosrok, alat tajam yang biasa dipakai untuk menguliti kayu.
Potongan tubuh korban, yakni bagian kepala, kemudian dibuang secara terpisah dan ditemukan warga di pinggir Sungai Konto, Desa Pesantren, Kecamatan Tembelang. (aan/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




