Asfinwati, ibu Faiz saat menunjukkan sebuah buku kepada wartawan. Foto: Ist
Tim hukum telah menyerahkan surat permohonan penangguhan penahanan yang ditandatangani oleh tiga penjamin terkemuka, yakni Dr. M. Busyro Muqoddas, S.H., M.Hum. (Ketua PP Muhammadiyah), Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Nganjuk, dan Ketua Pimpinan Daerah 'Aisiyah Kabupaten Nganjuk.
“Ibu Faiz merupakan sekretaris PC 'Aisiyah Prambon, sehingga dukungan dari organisasi masyarakat ini diharapkan dapat memperkuat permohonan kami,” kata Anang.
Ia menegaskan, timnya akan terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan keluarga Faiz untuk memastikan seluruh bentuk pembatasan yang tidak perlu segera dihapuskan.
“Kami akan memperjuangkan hak Faiz hingga tuntas, baik dari segi hukum maupun hak pendidikannya,” pungkasnya.
Selain YLBHI, dukungan terhadap Faiz juga datang dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) serta sejumlah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) lainnya.
Dalam kunjungan tersebut, mereka menyampaikan keprihatinan mendalam atas dampak penahanan terhadap masa depan pendidikan Faiz yang sedang menghadapi ujian akhir kelas 3.
Kunjungan ini menjadi bagian dari upaya sistematis untuk memastikan bahwa proses hukum yang dijalani Faiz tetap menghormati hak-haknya sebagai pelajar.
Organisasi-organisasi masyarakat sipil tersebut juga berkomitmen untuk terus memantau perkembangan kasus dan memberikan pendampingan hukum yang diperlukan. (uji/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




