LSM Syekh Siti Jenar Desak DPRD Situbondo Libatkan Warga dalam Perda Lingkungan

LSM Syekh Siti Jenar Desak DPRD Situbondo Libatkan Warga dalam Perda Lingkungan Sejumlah anggota LSM Siti Jenar saat bertemu dengan Ketua DPRD Situbondo, Mahbub Junaidi.

SITUBONDO, BANGSAONLINE.com - Sejumlah anggota LSM Siti Jenar mendatangi Gedung DPRD Situbondo, Senin (29/9/2025). Mereka menyampaikan aspirasi terkait isu lingkungan, bertepatan dengan pembahasan rancangan peraturan daerah (Perda) tentang perlindungan lingkungan oleh DPRD.

"Ada dua isu yang kita bawa, isu pertambangan dan isu stockpile yang ada di Banyuglugur," kata Ketua LSM Siti Jenar, Eko Febrianto, kepada wartawan.

Ia mempertanyakan mengapa dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III yang digelar pada 25 September lalu, hanya pihak pengusaha dan dinas terkait yang diundang, sementara masyarakat terdampak tidak dilibatkan.

"Kenapa masyarakat yang dirugikan secara langsung tidak diundang?" cetusnya.

Eko menilai, rekomendasi RDP tersebut tidak berpihak kepada masyarakat, karena hanya menyarankan pembangunan saluran drainase dan jaring pengaman.

"Itu bukan solusi. Solusinya memindahkan tempat itu jauh dari tempat ibadah, dari jalan pantura karena itu keluar masuknya armada besar," ujarnya.

Kekecewaan warga semakin memuncak karena tidak satu pun anggota Komisi III hadir untuk menemui mereka, dengan alasan sedang melakukan kunjungan luar kota.

"Akhirnya Ketua DPRD menemui mereka, setelah gebrak-gebrak meja," kata Eko.

Ia berharap aspirasi yang disampaikan dapat ditindaklanjuti secara serius.

"Kalau aduan kami tersalurkan seperti ini, kami tidak turun jalan," ucapnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Situbondo, Mahbub Junaidi, menyatakan akan segera berkoordinasi dengan Komisi III untuk menindaklanjuti masukan dari masyarakat.

“Saya berterima kasih atas kedatangan teman-teman dari wilayah barat Situbondo. Memang benar, urusan lingkungan ada di Komisi III, dan mereka sudah turun ke lapangan serta menggelar beberapa kali rapat bersama DLH dan pihak pengusaha,” paparnya.

Ia juga menjelaskan bahwa surat rekomendasi yang terbit pada 25 September lalu merupakan hasil pembahasan internal Komisi III, meski ditandatangani oleh dirinya sebagai Ketua DPRD.

“Masukan soal kurangnya pelibatan masyarakat akan kami tindak lanjuti. Saya akan desak Komisi III untuk melakukan rapat ulang dan kali ini harus melibatkan masyarakat yang terdampak langsung,” pungkasnya. (sbi/mar)