Tak Hanya WNI, WNA yang Kerja dan Tinggal di Indonesia Juga Bisa Jadi Peserta JKN

Tak Hanya WNI, WNA yang Kerja dan Tinggal di Indonesia Juga Bisa Jadi Peserta JKN Kantor BPJS Tulungagung.

TULUNGAGUNG, BANGSAONLINE.com - Jaminan perlindungan kesehatan tidak hanya menjadi hak bagi Warga Negara Indonesia (WNI). Bagi para warga negara asing (WNA) yang tinggal dan bekerja di Indonesia, juga bisa mendapatkan pelayanan yang sama.

Melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), pemerintah memastikan setiap orang yang beraktivitas di tanah air dapat memperoleh layanan kesehatan tanpa khawatir dengan biaya yang mahal.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tulungagung, Fitriyah Kusumawati menegaskan, kehadiran program JKN merupakan salah satu wujud implementasi keadilan sosial. Pemerintah tidak hanya melindungi warga negaranya sendiri, tetapi juga memberikan perlakuan yang sama bagi orang asing yang tinggal dan bekerja di Indonesia.

“WNA juga bisa menjadi peserta JKN, terutama yang sudah bekerja lebih dari enam bulan wajib mendaftar sebagai peserta. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 yang mengatur jaminan kesehatan bagi seluruh penduduk di Indonesia, termasuk pekerja asing. Proses pendaftarannya pun mudah, bisa melalui aplikasi Mobile JKN atau layanan Pandawa di nomor 08118165165,” papar Fitriyah, Jumat (26/9/2025).

Program JKN tidak hanya menjamin pelayanan medis ketika darurat, tetapi juga mendukung upaya promotif dan preventif. Salah satunya adalah Skrining Riwayat Kesehatan (SRK) yang bermanfaat untuk mendeteksi dini potensi penyakit. Melalui SRK, WNA dapat mengetahui risiko penyakit seperti diabetes mellitus, hipertensi, kanker, hingga penyakit menular. Dengan begitu, layanan kesehatan yang diberikan bisa lebih tepat sasaran.

“Kami mengimbau agar WNA yang berada di wilayah kami bisa aktif menjadi peserta JKN. Syaratnya pun tidak rumit, cukup membawa kartu identitas/KITAS, paspor, dan surat izin tinggal di Indonesia. Setelah proses pendaftaran selesai, mereka langsung bisa menggunakan layanan kesehatan tanpa harus menunggu lagi,” tambahnya.

Selain itu, peserta JKN dari kalangan WNA juga mendapat kemudahan akses layanan kesehatan mulai dari konsultasi di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) hingga perawatan di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL). Mereka pun bisa menggunakan aplikasi Mobile JKN untuk memantau kepesertaan, mengakses layanan administrasi, hingga mengecek riwayat kesehatan.

“Khusus untuk WNA, syarat utamanya sederhana sekali. Mereka cukup memiliki izin tinggal dan surat keterangan bekerja yang sah di Indonesia. Setelah itu, bisa langsung mendaftar sebagai peserta JKN dengan iuran yang terjangkau. Kami ingin memastikan WNA dapat beraktivitas dengan tenang tanpa terbebani biaya pelayanan kesehatan,” jelas Fitriyah.

BPJS Kesehatan juga berharap agar WNA memanfaatkan program ini secara optimal, termasuk melakukan SRK setahun sekali untuk mendeteksi dini risiko penyakit. Dengan begitu, perlindungan kesehatan bisa dirasakan secara menyeluruh, tanpa hambatan administratif.

“Kesimpulannya, bagi WNA yang sedang bekerja atau tinggal di Indonesia tidak perlu khawatir. Selama menjadi peserta aktif JKN, seluruh layanan kesehatan akan dijamin sesuai indikasi medis,” pungkasnya. (adv/fer/msn)